Kategori: Hukum

Profil Jurist Tan Stafsus Nadiem yang Ditetapkan DPO Kasus Laptop Rp9,9 Triliun

JAKARTA – Meski telah menjadi tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, Jurist Tan Staf Khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditahan.

Jurist Tan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan lantaran saat ini Jurist Tan diketahui berada di luar negeri.

“Oleh karena itu, Jurist Tan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung,” bebernya dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Qohar menjelaskan sedianya penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Akan tetapi, Jurist selalu mangkir dari panggilan penyidik.

“Saudara JS atau JT ya, memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya.

Qohar mengatakan kepada penyidik Jurist meminta pemeriksaan dilakukan secara tertulis namun tidak dapat dipenuhi lantaran tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam KUHP dan KUHAP.

Di sisi lain, ia menyebut saat ini Kejagung telah memasukkan Jurist sebagai buronan dalam DPO. Tak hanya itu, penyidik juga telah bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulangkan Jurist ke Indonesia.

“Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air [Indonesia],” tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Selama periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek era Nadiem.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan penggelembungan atau mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Jurist Tan sendiri dikenal memiliki latar belakang akademis yang kuat dan pernah meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

Disebut-sebut, suaminya diketahui menjabat sebagai petinggi di Google Asia Tenggara. (Red)

Terkini

Kepemimpinan Rendi Siagian Terus Bersinar, Tokoh Pemuda Karo Pimpin PKN MJA Kota Medan

MEDAN – Mantap! DPD Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Rendi Siagian…

1 Agustus 2026

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026 

JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) meraih penghargaan “Trusted Insurance Company Protecting the Community in…

31 Juli 2026

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026

Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…

29 Juli 2026