Kategori: HukumNasional

Pusat Penerangan Hukum Gelar Penyuluhan Hukum Sosialisasikan Jaga Desa di Kabupaten Karangasem

KARANGASEM – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karang Asem dengan “Tema Jaksa Garda Desa (JAGA DESA)” pada Selasa 29 April 2025 bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karang Asem Bali.

Kegiatan tersebut dilatarbelakangi maraknya penyalahgunaan dana desa yang menjadi masalah serius sehingga menyebabkan kerugian negara dan menghambat pembangunan desa. Penyalahgunaan alokasi dana desa dapat dilakukan Kepala Desa atau perangkat desa melalui berbagai modus, seperti membuat laporan fiktif, mark-up anggaran, atau menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Agus Riyanto, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai undang-undang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi melalui persidangan di pengadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Namun tidak kalah pentingnya adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan berbagai langkah mulai dari pembentukan regulasi yang kuat, pengawasan yang efektif, hingga membangun budaya integritas,” imbuhnya

Melalui kegiatan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari membangun budaya integritas sehingga nantinya diharapkan akan terbentuk budaya dan karakter anti korupsi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, dilakukan juga sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis Informasi dan Tekhnologi (IT), yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa.Penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa secara tertib valid dan berkelanjutan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa. Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.(bc)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026