Hukum

Sidang Prapid Penetapan Tersangka dan Penangkapan Yanty Tertunda Gara-gara Termohon 1 dan 2 Tak Hadir

×

Sidang Prapid Penetapan Tersangka dan Penangkapan Yanty Tertunda Gara-gara Termohon 1 dan 2 Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani, SH, MH & Associates yang tidak dihadiri Termohon 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/2024).
Suasana sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani, SH, MH & Associates yang tidak dihadiri Termohon 1 dan 2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/2024).

LUBUK PAKAM – Hakim Tunggal Simon Sitorus membuka persidangan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Yanty melalui Penasehat Hukumnya Khilda Handayani SH MH & Associates dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (07/05/24).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Simon Sitorus memeriksa kelengkapan dari pihak Pemohon kemudian Termohon 1,2 dan 3.

Setelah meneliti kelengkapan, Hakim Tunggal Simon Sitorus menunda persidangan hingga 16 Mei 2024, menunggu kehadiran Termohon 1 dan 2, sementara Termohon 3 hadir dalam persidangan.

“Jadi ini kita tunda dulu proses persidangan, dan ini belum dihitung nanti setelah Termohon 1 dan Termohon 2 hadir maka baru proses dihitung masa sidang selama 7 hari,” ucap Hakim Tunggal Simon sembari mengetuk palu.

Khilda Handayani didampingi Sindroigolo Wau, menyebutkan praperadilan diajukan ke Pengadilan Lubuk Pakam dikarenakan ada tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia kepada kliennya Yanty oleh Polrestabes Medan.

Dimana Yanty dilaporkan oleh Lili Kamso berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMATERA UTARA, Tanggal 05 April 2024, tentang dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan, dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang diketahui terjadi pada hari Jum’at sekitar Pukul 08.45 Wib di Jln. Royal No. 88 AF Kompl Cemara Asro Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dalam perkembangannya pihak Termohon telah melakukan proses Penyidikan terhadap PEMOHON, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/651/IV/RES.1.6./2023/Reskrim, Tanggal 06 April 2024, dan Perintah Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Perintah Penangkapan Nomor; SP.Kap/365/IV/RES.1.6./2024/Reskrin Tanggal 06 April2024, terhadap PEMOHON BER berujung pada penetapkan tersangka terhadap diri pemohon.

Sehingga dalam hal ini jelas cacat hukum, lanjut Yanty menyebutkan bahwa pemohon (Yanty, red) tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi (calon tersangka) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, menurut Khilda bahwa pihaknya meragukan pihak penyidik Polrestabes Medan (termohon2) telah menemukan 2 alat bukti yang sah dan didukung dengan barang bukti, sebagai dasar tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan karena, permasalahan yang dilaporkan pidana murni dan merupakan delik aduan, jelas bukan tertangkap tangan yang penetapan tersangka bisa terpenuhi saat terjadinya penangkapan.

Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa kliennya adalah seorang ibu rumah tangga yang memilki 2 orang anak yang masih butuh pengasuhan, akan tetapi proses pemeriksaan perkaranya dilakukan seperti pelaku tindak pidana yang tertangkap tangkap padahal laporan pengaduan yang ada adalah merupakan delik aduan.

Untuk itulah, lanjut Khilda agar para pihak dalam hal ini Termohon 1 dan 2 agar memenuhi panggilan sidang praperadilan termasuk syarat hukum formil yang kita permasalahkan yang belum terpenuhi dengan baik.

Dikatakannya meski perkara ini sudah dilimpahkan ke Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu akan tetapi hendaknya tetap terlaksana sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Red)