Hukum

Tidak Hadir di Sidang, Kuasa Hukum 14 Warga Jl Gandhi : Tergugat Tidak Hormati Pengadilan

37
×

Tidak Hadir di Sidang, Kuasa Hukum 14 Warga Jl Gandhi : Tergugat Tidak Hormati Pengadilan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Bobby Christian Halim selaku kuasa hukum dari 14 warga Jalan Gandhi, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/8).

“Hari ini seharusnya dilaksanakan pemeriksaan saksi dari kami selaku penggugat. Kami sudah menyiapkan saksi dan hadir untuk menghormati agenda sidang. Tapi sayangnya tergugat tidak hadir,” kata Bobby Halim didampingi kuasa hukum lainnya.

Ia berharap tergugat dapat menghadiri sidang berikutnya guna memperlancar jalannya proses hukum.

Dalam agenda pembuktian, pihak penggugat telah menyerahkan sekitar 500 lembar dokumen dengan total 70 bukti yang dilampirkan dalam dua gugatan, masing-masing bernomor 199 dan 200.

BACA JUGA :  Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

“Kami juga berencana menghadirkan saksi ahli untuk mengungkap fakta hukum dan menyampaikan bahwa eksekusi ini belum sesuai dengan ketentuan,” ujar Bobby.

Dia menambahkan, untuk sidang selanjutnya, majelis hakim menyarankan agar pihaknya menghadirkan minimal dua saksi dalam sidang mendatang.

“Kami akan mengagendakan, dan memaksimalkan terkait jumlah saksi yang diperbolehkan nantinya,” jelasnya.

Sementara itu, Erianto selaku koordinator tim hukum warga, menilai ketidakhadiran pihak tergugat mencerminkan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi proses hukum.

BACA JUGA :  Eks Presiden Korsel Ditetapkan Tersangka, Diduga Suap Pejabat Agar Mantu Dapat Kerja

“Satu kata: bacul, pengecut, tidak beritikad baik dan tidak menghormati pengadilan. Bukti-bukti cuma fotokopi, dan tidak hadir. Itu harus dicatat,” tegas dia.

Diketahui dari total 17 rumah yang masuk dalam objek eksekusi, tim kuasa hukum mendampingi 14 pemilik rumah, termasuk dua di antaranya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Gugatan warga menyoroti keabsahan eksekusi dan kepemilikan tanah beserta rumah. Atas hal itu warga melakukan penolakan terhadap eksekusi karena dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menunda sidang gugatan perlawanan eksekusi belasan rumah di Jalan Gandhi, Sei Rengas, Medan Area, karena ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi dari penggugat.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Lagi

“Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (14/8), mendatang,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/8).

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini merupakan lanjutan dari perlawanan eksekusi yang diajukan 14 warga Jalan Gandhi terhadap eksekusi rumah mereka, dengan tergugat M Sethuraman selaku pihak pemohon eksekusi. (red)