Hukum

Tiga Oknum PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui, Buntut Gelembungkan Hasil Suara Pileg

×

Tiga Oknum PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui, Buntut Gelembungkan Hasil Suara Pileg

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan kedua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud (masing-masing berkas terpisah), akhirnya dituntut agar dipidana 1 taahun penjara dalam persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/5/2024) sore.

Selain itu, tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean didampingi Asepte Gaulle Ginting juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 25 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Muhammad Rachwi Ritonga dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwa alternatif pertama.

Yakni pidana Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”, urai Evi Yanti.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan perolehan suara seseorang tidak berarti atau suara peserta pemilu jadi berkurang, tidak mendukung program pemilu yang jujur dan adil.

“Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan,” urainya.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan, Senin (20/5/2024) mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

“Belum. Majelis hakim masih berembuk,” timpal hakim ketua saat salah seorang anggota tim PH terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud menanyakan permohonan penangguhan penahanan klien mereka.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, saksi korbam Netty Yuniati Siregar, caleg DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh partainya sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Tembung dan Kecamatan Medan Deli seharusnya dapat duduk adi anggota dewan.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa yang nekat ‘menukangi’ hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg), saksi korban tidak jadi duduk menjadi anggota dewan. Seharusnya Partai Gerindra mempendapatkan 12 kursi di DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

Belakangan terungkap, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time password) dan kode passwordnya.

Hasil penghitungan atau rekapitulasi suara yang diinput ke dalam Microsoft Excel yang dibagikan kepada para saksi partai peserta pemilu berbeda dengan data manual peroleh suara sebagaimana dicatat di C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (Bj)