Kategori: Hukum

Tim Penyidik Pidsus Kejari Tasikmalaya Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KUR Tahun 2022 di Salah Satu Bank BUMN

TASIKMALAYA – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 di salah satu Bank BUMN, Senin (4/11/2024).

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menangani kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 1101 /M.2.33/Fd.1/07/2023
tanggal 02 Juli 2024 jo. Print – 1599 /M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Jo Print – 1731/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 An. Tsk R.R, Jo. Print – 1730/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 An. Tsk A.N.N. dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 59 orang sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH.

Akibat penyimpangan tersebut, kerugian berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal dengan Nomor: R.68-RABDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 yaitu sebesar Rp.1.702.006.156.

“Dari hasil penyidikan perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, dari alat bukti yang telah dikumpulkan kemudian kami telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka berdasarkan Nomor : TAP– 04/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan inisial F.I Selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya yang memprakarsai 24 debitur dengan memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan ANN melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala untuk menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang tidak layak usahanya. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat
Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor
: BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional,” papar Hadrian Suharyono SH.

Lanajutnya, pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial A.N.N selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya dengan inisial A.N.N Selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya yang memprakarsai 13 debitur dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan FI melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala Unit untuk menyalurkan KUR kepada 13 debitur yang tidak layak usahanya. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor : BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional.

“Pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial R.R Selaku Kepala Selaku Kepala di Salah satu Bank BUMN Kabupaten yang mempunyai kewenangan sebagai pemutus kredit yang dalam pengambilan keputusannya terhadap 37 debitur hanya didasarkan pada analisa & rekomendasi dari Mantri selaku pemrakarsa serta tidak meneliti dokumen yang telah dimanipulasi yang para debiturnya berada di luar wilayah kerjanya serta tidak memiliki usaha yang layak. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE. 29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 20219 Tentang Kupedes,” sambungnya.

Terhadap perkara tersebut, lanjutnya, telah dilakukan pemeriksaan tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan.(bc)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026