Kategori: Hukum

Tim Penyidik Pidsus Kejari Tasikmalaya Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit KUR Tahun 2022 di Salah Satu Bank BUMN

TASIKMALAYA – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 di salah satu Bank BUMN, Senin (4/11/2024).

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menangani kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 1101 /M.2.33/Fd.1/07/2023
tanggal 02 Juli 2024 jo. Print – 1599 /M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, Jo Print – 1731/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 An. Tsk R.R, Jo. Print – 1730/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 An. Tsk A.N.N. dan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 59 orang sebagai saksi dan 2 orang sebagai ahli,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH.

Akibat penyimpangan tersebut, kerugian berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal dengan Nomor: R.68-RABDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 yaitu sebesar Rp.1.702.006.156.

“Dari hasil penyidikan perkara tersebut telah ditemukan alat bukti, dari alat bukti yang telah dikumpulkan kemudian kami telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka berdasarkan Nomor : TAP– 04/M.2.33/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 dengan inisial F.I Selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya yang memprakarsai 24 debitur dengan memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan ANN melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala untuk menyalurkan KUR kepada 37 debitur yang tidak layak usahanya. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat
Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor
: BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional,” papar Hadrian Suharyono SH.

Lanajutnya, pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial A.N.N selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya dengan inisial A.N.N Selaku Mantri pada tahun 2022 di Salah satu Bank BUMN Kabupaten Tasikmalaya yang memprakarsai 13 debitur dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan KUR, membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur serta bersama-sama dengan FI melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya (CV. AGRO TECHNO) dan bersama-sama dengan RR selaku Kepala Unit untuk menyalurkan KUR kepada 13 debitur yang tidak layak usahanya. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Udaha Rakyat (KUR) Mikro jo. Surat Keputusan (SK) Nomor : BP. 767/DIR/PPM/12/2021 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional.

“Pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan insial R.R Selaku Kepala Selaku Kepala di Salah satu Bank BUMN Kabupaten yang mempunyai kewenangan sebagai pemutus kredit yang dalam pengambilan keputusannya terhadap 37 debitur hanya didasarkan pada analisa & rekomendasi dari Mantri selaku pemrakarsa serta tidak meneliti dokumen yang telah dimanipulasi yang para debiturnya berada di luar wilayah kerjanya serta tidak memiliki usaha yang layak. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi di salah satu Bank BUMN Nomor : SE. 29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 20219 Tentang Kupedes,” sambungnya.

Terhadap perkara tersebut, lanjutnya, telah dilakukan pemeriksaan tersangka dan telah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan.(bc)

Terkini

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026