Nasional

Ikuti Putusan MK, Jokowi Janji Tak Terbitkan Perppu

53
×

Ikuti Putusan MK, Jokowi Janji Tak Terbitkan Perppu

Sebarkan artikel ini
Ikuti Putusan MK, Jokowi Janji Tak Terbitkan Perppu

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pilkada pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara HUT ke-26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Jokowi mengingatkan RUU Pilkada pascaputusan MK yang batal disahkan DPR pada Kamis (22/8) merupakan wewenang lembaga legislatif.

BACA JUGA :  BMKG Kerja Sama OceanX Lakukan Ekspedisi Fenomena Gempa

Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai dan batas usia calon kepala daerah di Pilkada.

“Iya [mengikuti putusan MK],” ujarnya.

MK pada Selasa (20/8) mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah MK.

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.(cnni/bj)