Kategori: Nasional

Jaga Desa di Kalimantan Tengah, JAM-Intel Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

PALANGKARAYA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada Kamis 25 September 2025 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Adapun nota kesepahaman dan komitmen bersama ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.

Untuk memperkuat pencegahan tindak pidana atau penyelewengan, Kejaksaan meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang telah diluncurkan dan diresmikan di daerah lain seperti Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, Bali hingga kini di Kalimantan Tengah.

Aplikasi ini membantu menyediakan akses pelaporan, pendampingan hukum hingga bimbingan teknis gratis bagi kepada desa dan perangkat desa.

Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan Kejaksaan bertugas untuk mendukung semua kebijakan Pemerintah, sesuai Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tertuang dalam poin ke-6 yakni, “Membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”.

Dalam hal ini, Kejaksaan RI melalui bidang Intelijen juga mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan nasional bersama dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan memberdayakan potensi yang ada di daerahnya.

Selain itu, kegiatan Jaga Desa di Kalimantan Tengah ini juga memfokuskan program Koperasi Merah Putih untuk diimplementasikan di Desa/Kelurahan, agar dapat bermitra dengan perkebunan kelapa sawit sebagai bisnisnya. Komoditas kelapa sawit tersebut dipilih karena dinilai sebagai potensi yang ada di daerah Kalimantan Tengah.

Sebagai bentuk penghargaan, JAM-Intel turut menyerahkan piagam kepada bupati yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa.

“Dengan kolaborasi Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Kementerian Dalam Negeri dalam memonitor implementasi pengelolaan keuangan desa, diharapkan pada tahun 2026 terjadi penurunan Kepala Desa yang terjerat tindak pidana akibat menyalahgunakan keuangan desa,” pungkas JAM-Intel.(bc)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026