MEDAN – Polda Sumut merekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024.
Dari data yang diterima Senin (8/1), Polda Sumut sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024 telah melakukan 1.876 penangkapan jaringan narkoba dengan tersangka 2.548 orang
Diantaranya pemakai 529 orang, jaringan 2.019 orang. Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 307,7 kg, ganja 409,4 kg, pohon ganja 65.154 batang, pil ekstasi 47.196 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir.
Tak hanya itu Polda Sumut juga menyita barang bukti berupa sepeda motor 305 unit, mobil 37 unit, becak bermotor 3 unit, uang tunai Rp302.845.550, Handphone/TAB: 1.152 unit, timbangan digital: 247 unit, bong: 257 unit.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perburuan jaringan narkoba sejak 12 September 2023 hingga 8 Januari 2024 sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara.
“Komitment Polda Sumut, Narkoba Musuh Bersama,” tegas Hadi.(Red.)
MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…
PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…
PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…
MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…
SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…