Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dua pemuda, ABS (41) dan R (25), warga Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas diringkus personel kepolisian pada Sabtu (11/1), berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (13/1) menyebut, ABS ditangkap di kediaman rumahnya,sementara R ditangkap di tepi jalan kampung.
Dari dua tersangka, personel kepolisian mengamankan 4,31 gram sabu, uang Rp200.000 diduga hasil transaksi narkoba.
Seorang pria dengan nama panggilan Riko yang menjadi penyedia sabu dalam pencarian, tidak lagi berada di rumahnya saat personel kepolisian datang.
AKP Verry Purba menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. (red/ant)
DELISERDANG - Lagu ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menggema di Stadion…
MEDAN – Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Hidayah Mandala menggelar acara pelepasan siswa kelas VI…
MEDAN - Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut belanja pengadaan lampu…
TEBING TINGGI - Rabu Tanggal 11 juni 2026 – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian…
MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan layanan "Pojok PBB" dalam rangkaian…
TARUTUNG - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung keselamatan berlalu lintas, PT…