Sumut

4 Kurir Ganja 71 Kg  Divonis Majelis Hakim Dengah Hukumam Berbeda

MEDAN-Empat terdakwa perkara narkotika  jenis daun ganja kering siap edar seberat 71 Kg  divonis dengan hukum berbeda  di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (2/3/23) .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  yang diketuai Ulina Marbun diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebutkan dua dari keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup oleh JPU yakni, Muslim Tarigan dan Usmardi alias Mardi divonis  20 tahun penjara denda Rp 1miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Sedangkan kedua terdakwa lainnya yang sebelumnya  juga dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup yakni Sopian alias Pian,  Rabusah alias BS  divonis Majelis Hakim dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara

“Perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.,”jelas Majalis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambuman danIndra Zamachsyari maupun Penasehat Hukum keempat terdakwa.

Menurut Majelis hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang  meringankan, para terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim .

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun  memberikan waktu 7 hari baik kepada keempat terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap untuk menerima atau banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Mejelis Hakim sebari mengetukkan palunya.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.

Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar ganja tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 71 kilogram. (esa)

 

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…

10 Juni 2026

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026