Kategori: News

4 Orang Penambang Emas Ilegal di Madina Ditetapkan Jadi Tersangka

SUMATRATODAY.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan 4 orang dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal jadi tersangka .

Informasi yang dihimpun, adapun ke 4 tersangka yakni diantaranya, IB alias Wahyu Ardi Yanuar Ibrahim, Manager PT Prima Energi Mineralindo dan SN alias Samsir Nasution, pemilik lahan.

Kemudian ASO, Mandor PT Prima Energi Mineralindo serta HL alias Hilman Lubis sebagai operator ekskavator PT Prima Energi Mineralindo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Selasa (6/12/22) petang membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap empat orang.

“Iya, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus). Bahwa penetapan tersangka berdasarkan adanya gelar perkara,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya ekskavator untuk mengeruk tanah yang kemudian disaring. 

“Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Saat ini empat orang itu telah ditahan di ruangan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Utara,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq ketika dikonfirmasi dalam kasus ini mengaku hanya membekup.

“Untuk kasusnya ditangani Polda Sumatera Utara, kami dari Polres Madina hanya membekup. Ketika melakukan kegiatan penggerebekan kemarin,” ucapnya.

Diakuinya, bahwa tambang emas ilegal yang berada di Desa Bangkelang itu sudah tidak beraktivitas lagi, setelah digerebek pihak Polda Sumatera Utara, Selasa 29 November 2022 kemarin.

“Sudah tutup, di desa itu tidak ada lagi tambang Ilegal. Jika ada yang ilegal, pasti akan dilakukan penindakan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Polres Madina melakukan penindakan dilokasi pertambangan ilegal. Dari lokasi itu, diamankan beberapa orang dan alat untuk melakukan aktivitas disana. 

Akan tetapi, sempat beredar isu bahwa orang yang diamankan telah dilepas. (esa)

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026