• Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
Selasa, November 28, 2023
  • Login
SumatraToday
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
SumatraToday
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!

by redaksi2
9 Januari 2023
in News
0 0
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATRATODAY.COM, MEDAN – Sungguh aneh. Meski 3 terdakwa perkara Korupsi BTN senilai Rp39,5 miliar sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Immanuel Tarigan pada tahun lalu, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara 4 tersangka pejabat BTN ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meskipun sudah dijadikan tersangka pada tahun lalu, hingga sekarang ke 4 pejabat BTN tersebut masih menikmati kebebasan.

RelatedPosts

LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

Melihat hal itu, praktisi hukum yang juga Direktur LBH Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA), Muis, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengikuti instruksi Jaksa Agung RI dalam menerapkan hukum kepada masyarakat, “Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah”.

“Namun hal ini terlihat tidak berlaku pada perkara Korupsi BTN cabang Medan. Oleh sebab itu diminta Kejaksaan Agung mengambil alih perkara 4 tersangka pejabat BTN Cabang Medan tersebut. Selain itu bisa kita lihat bersama dan amati sejak bergulirnya kasus korupsi pada BTN Cabang Medan senilai Rp39,5 Miliyar, sejak Kejatisu melakukan proses hukum hingga merilis telah menetapkan 7 tersangka pada tahun lalu, hanya 3 tersangka dilakukan penahanan yakni, Mujianto pemilik PT ACR, Elviera selalu Notaris. Sedangkan Chanakya Suman selaku Direktur PT KAYA masih menjalani hukuman perkara penggelapan,” ucapnya.

Mirisnya, lanjut Muis, 4 tersangka yang merupakan pejabat di BTN Cabang Medan, tidak dilakukan penahanan dan masih menghirup udara bebas.

Mantan Wakil LBH Medan ini mempertanyakan Kejatisu, apakah di tahun 2023 akan melimpahkan ke 4 tersangka pejabat BTN tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Pada persidangan perdana perkara dugaan korupsi penyaluran dana KMK dari Bank BTN Cabang Medan ke PT KAYA senilai Rp39,5 Miliyar dengan Direktur Chanakya Suman bergulir di PN Tipikor Medan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan sempat diberitakan media mempertanyakan tentang keberadaan 4 pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kredit macet,” ungkapnya.

Lebih parahnya, sambungnya lagi, dari pemberitaan sejumlah media diketahui keempat pejabat BTN Cabang Medan itu dibiarkan Kejati Sumut berkeliaran dengan dalih kooperatif.

“Hingga sampai saat ini, empat tersangka pejabat BTN Cabang Medan itu belum juga dipenjarakan. Diketahui sampai saat ini keempat tersangka masih aktif dan memiliki jabatan di BTN,” ungkapnya.

Keempat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka tersebut yakni, Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan. Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan pada saat itu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa para tersangka ini masih diproses. “Informasi dari tim on proses, kooperatif,” kata Yos, pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun saat itu, Yos tidak menjelaskan lebih lanjut sudah sampai dimana berkas para tersangka ini. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut, kapan berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan guna diadili. (Red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR
METRO

LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

28 November 2023
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!
News

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!
News

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!
METRO

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!
METRO

Tanam 2 Pohon Ganja, Warga Sutomo Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!
METRO

Polres Tanah Karo Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Kewilayahan Pengamanan Event Internasional “Aqua Bike Toba – 2023”

17 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

28 November 2023
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023
Ihwan Ritonga

Ihwan Ritonga Pimpin TKD Prabowo-Gibran Kota Medan, Targetkan 65% Suara

25 November 2023
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023
DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak: Penuhi Hak-hak dan Tekan Angka Kekerasan Anak

DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak: Penuhi Hak-hak dan Tekan Angka Kekerasan Anak

22 November 2023
4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!

Rakerda PDIP Sumut, Satukan Kekuatan dengan Semangat Banteng Ketaton

19 November 2023
SumatraToday

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Navigate Site

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist