Polisi perlihatkan barang bukti ganja yang hendak dikirim melalui ekspedisi, Sabtu (7/9/2024)
MEDAN – Polrestabes Medan mengamankan empat kurir paket narkoba jenis ganja melalui pengangkutan atau ekspedisi di Jalan Menteng Raya, Kota Medan.
Keempatnya adalah, MM alias M (22), warga Kecamatan Medan Denai, RM alias R (23), warga Kecamatan Percut Seituan, I alias E (23), warga Kecamatan Tanjung Morawa dan MSM alias M (19), warga Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari salah satu pemilik pengangkutan atau ekspedisi yang menemukan paket berisi narkoba.
“Setelah menerima laporan itu personel dibantu TNI melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja tersebut,” terang Adrian, Sabtu (7/9/2024) petang.
Adrian mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diamankan empat orang di wilayah Kota Medan dan Deliserdang dengan menyita barang bukti ganja sebanyak 10 bungkus seberat 5,7 kg yang diselundupkan melalui paket sparepart motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui mengirim paket ganja ke luar kota melalui pengangkutan ekspedisi,” katanya.
Mereka mengaku, sudah melakukannya 10 kali.
“Terhadap keempat pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (Red)
MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu…
DELISERDANG - Lagu ucapan terima kasih kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menggema di Stadion…
MEDAN – Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Hidayah Mandala menggelar acara pelepasan siswa kelas VI…
MEDAN - Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI) mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut belanja pengadaan lampu…
TEBING TINGGI - Rabu Tanggal 11 juni 2026 – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian…
MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan layanan "Pojok PBB" dalam rangkaian…