Polisi perlihatkan barang bukti ganja yang hendak dikirim melalui ekspedisi, Sabtu (7/9/2024)
MEDAN – Polrestabes Medan mengamankan empat kurir paket narkoba jenis ganja melalui pengangkutan atau ekspedisi di Jalan Menteng Raya, Kota Medan.
Keempatnya adalah, MM alias M (22), warga Kecamatan Medan Denai, RM alias R (23), warga Kecamatan Percut Seituan, I alias E (23), warga Kecamatan Tanjung Morawa dan MSM alias M (19), warga Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari salah satu pemilik pengangkutan atau ekspedisi yang menemukan paket berisi narkoba.
“Setelah menerima laporan itu personel dibantu TNI melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja tersebut,” terang Adrian, Sabtu (7/9/2024) petang.
Adrian mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diamankan empat orang di wilayah Kota Medan dan Deliserdang dengan menyita barang bukti ganja sebanyak 10 bungkus seberat 5,7 kg yang diselundupkan melalui paket sparepart motor.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui mengirim paket ganja ke luar kota melalui pengangkutan ekspedisi,” katanya.
Mereka mengaku, sudah melakukannya 10 kali.
“Terhadap keempat pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (Red)
JAKARTA – PT Jasa Raharja memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan yang melibatkan…
MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (KORSA) melalui Ketua Umum A. Ardiansyah Harahap…
JAKARTA, 27 April 2026 – Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan kereta api yang terjadi…
PT Jasa Raharja Cabang Tk I Medan mendapatkan penghargaan dari Rumah Sakit Hermina Medan pada…
TEBING TINGGI - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…
JAKARTA, 24 April 2026 – Upaya memperkuat keselamatan transportasi nasional terus digencarkan melalui kolaborasi lintas…