News

Anggota DPRD Medan Minta Pungli Berdalih Parkir Ditertibkan

×

Anggota DPRD Medan Minta Pungli Berdalih Parkir Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Hendra DS.
Hendra DS.

MEDAN – Anggota DPRD Medan Hendra DS meminta aparat terkait menertibkan pungutan liar (pungli) berdalih parkir di wilayah Kota Medan. Keresahan masyarakat terhadap tingginya tarif parkir tepi jalan terungkap, salah satunya di sekitaran RS Murni Teguh Medan.

Hendra DS mengatakan tarif parkir sebesar Rp10 ribu yang dikenakan kepada masyarakat oleh oknum jukir di kawasan itu merupakan pungli, makanya dia minta untuk tertibkan.

“Itu pungli! Berdasarkan Perda Perparkiran, kenderaan roda dua hanya Rp2000 dan roda empat Rp3000. Di luar tarif Perda, pungli namanya. Pungli itu pidana hukumnya,” tegasnya di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/3/2023).

Ketua Fraksi HPP itu menyebutkan, parkir di pinggir jalan disebut retribusi. “Kalau pajak parkir itu yang berada di dalam gedung dan penerapannya berdasarkan jam (progresif),” katanya.

Untuk itu, legislator asal Dapil IV itu, meminta aparat terkait segera menertibkannya. “Kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng,” harapnya.

Sebelumnya seorang warga, Godfried E Lubis, mengeluhkan tingginya tarif parkir di sekitar Jalan Jawa, Medan Timur. Dia menceritakan, sekitar tiga pekan lalu, istri dan anaknya berobat ke RS Murni Teguh. Mereka parkir di pinggir Jalan Veteran, lalu dimintai Rp10 ribu tanpa diberi karcis oleh oknum jukir.

Godfried mengaku, ingat betul tentang tarif dan klasifikasi parkir di Kota Medan. “Tarif parkir menurut Perda itu sampai hari ini kita tahu persis. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan dan satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi. Kenderaan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000, itu dia,” jelasnya kepada wartawan di Medan.

Terkait pelataran parkir, sebut Godfried, itu ada dua. “Ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Bapenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall,” katanya.

Parkir pinggir jalan, tambah Godfried, tidak boleh di kawasan jalan negara. “Kalau di Medan, jalan negara itu seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suprapto,” sebutnya. (red)