News

Antonius Tumanggor Usulkan Naikkan Tarif Parkir: Roda Dua Rp3 Ribu, Roda Empat Rp5 Ribu

×

Antonius Tumanggor Usulkan Naikkan Tarif Parkir: Roda Dua Rp3 Ribu, Roda Empat Rp5 Ribu

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Nasdem, Antonius D Tumanggor SSos, mengusulkan kenaikan tarif parkir untuk meningkatkan penghasilan daerah Kota Medan dari retribusi parkir.

Usulan ini disampaikan Antonius Tumanggor saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan, Jalan Mesjid, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (5/8/2023).

“Menurut perda tentang retribusi, tarif parkir Kota Medan untuk kategori jalan kelas 1, roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Kemudian, untuk jalan kelas 2, tarif parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Dan tarif parkir ini sudah 9 tahun terakhir, tidak pernah naik,” ungkap Antonius.

Pria nyentrik yang dikenal sangat akrab dengan warga Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Petisah) ini, membandingkan tarif parkir di kota lainnya yang ada di Indonesia.

“Dari kunjungan kita di beberapa kota lainnya, tarif parkir Kota Medan ternyata paling rendah. Di Aceh saja, tarif parkir roda dua sudah Rp3.000 dan roda empat Rp5.000,” lanjutnya.

Antonius menyebutkan pentingnya menaikkan tarif parkir agar target pendapatan daerah dari retribusi dapat tercapai.

“Kira usulkan tarif roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000. Tujuannya agar realisasi targer pendapatan daerah melalui retribusi dapat tercapai,” usulnya.

Ia mengakui bakal pro kontra bila tarif parkir dinaikkan. Namun, lanjutnya, restribusi itu nantinya akan kembali ke masyarakat dalak wujud pembangunan.

“Naiknya tarif parkir, otomatis mendorong peningkatan penghasilan daerah melalui retribusi. Pendapatan daerah yang tinggi tentunya akan bisa dinikmati masyarakat Kota Medan, melalui pembangunan dan lainnya.

Sementara itu, menanggapi keluhan warga, Wawan Manalu, terkait parkir di jalan nasional dan provinsi, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sakti Lubis SH, mengatakan hal tidak dibenarkan.

“Dishub Kota Medan tidak mengeluarkan izin parkir untuk jalan nasional dan provinsi. Kecuali untuk halaman rumah toko (ruko). Memang agak sulit dalam penerapannya, karena warga masih bingung membedakan jalan kota, provinsi dan nasional,” teranga Sakti Lubis.

Pihak Dishub, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan terhadap petugas parkir. Khususnya terkait petugas parkir nakal, yang kerap dikeluhkan warga. (Do/red)