• Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
Senin, November 27, 2023
  • Login
SumatraToday
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
SumatraToday
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

by redaksi2
4 Maret 2023
in News
0 0
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram dan 15 butir pil ekstasi  berwarna merah, serta 5 butir bungkusan merah maupun putih dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Meda Kamis (2/3/23).

Kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun itu masing-masing bernama Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dan Mohd Norizan Bin Izham (berkas terpisah) .

RelatedPosts

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

JPU Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Meminta kepada Majelis Makim, yang menangani parkara inil agar kedua terdakwa dihukum pidana 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”ucap JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan yang meringankan, selama mengikiti persidangan kedua terdakwa berlaku sopan dan mengakui kesalahannya,”ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, selanjutnya Majelis Hakim Ahmad Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.

“Sidang ini, kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan oleh kedua terdakwa.”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan pada Senin 23 Agustus 2022 waktu Malaysia kedua terdakwa membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (DPO), di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.

Kemudian pada 24 Agustus 2022 kedua terdakwa berangkat dari Malaysia tujuan ke Medan dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123.

Sesampai di Bandara Kualanamu, personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan tas kepada terdakwa yang dicurigai membawa narkoba. 

Dari hasil pemeriksaan petugas menemuakan narkotika jenis sabu seberat 6,77 gram dan 15 butir pil ekstasi  berwarna merah, serta 5 butir bungkusan merah maupun putih .

Kemudian pihak Bea Cukai berkordinasi dengan BNN untuk mengamankan kedua terdakwa tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (esa)

 

Tags: Bawa Narkotika ke IndonesiaDua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
ShareTweetSendShare

Related Posts

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
News

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
News

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
METRO

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
METRO

Tanam 2 Pohon Ganja, Warga Sutomo Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
METRO

Polres Tanah Karo Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Kewilayahan Pengamanan Event Internasional “Aqua Bike Toba – 2023”

17 November 2023
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara
METRO

Wakapolres Sergai Sambut Tim Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, Kaji Jalan Tol Wilkum Polres Sergai

17 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023
Ihwan Ritonga

Ihwan Ritonga Pimpin TKD Prabowo-Gibran Kota Medan, Targetkan 65% Suara

25 November 2023
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023
DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak: Penuhi Hak-hak dan Tekan Angka Kekerasan Anak

DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak: Penuhi Hak-hak dan Tekan Angka Kekerasan Anak

22 November 2023
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Rakerda PDIP Sumut, Satukan Kekuatan dengan Semangat Banteng Ketaton

19 November 2023
Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Susilo Korban Penganiayaan Oknum ASN Distan Asahan Minta Pelaku Dihukum Berat

17 November 2023
SumatraToday

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Navigate Site

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist