Kategori: News

Bawaslu Sumut Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Balon Perseorangan di Pilgubsu 2024

MEDAN-Jelang penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2024, Bawaslu Sumut memastikan jajarannya siap melaksanakan pengawasan.

Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan
pihaknya sudah perintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya.

“Nanti kita lihat apakah mitra kita KPU Sumut akan kooperatif dalam proses ini atau gimana. Pastinya kita punya sejumlah strategi untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan,” kata Saut Boangmanalu di Medan melalui keterangan tertulis dilansir, Senin (6/5/2024).

Untuk diketahui, KPU Sumut melalui surat tertanggal 4 Mei 2024 perihal Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Nomor: 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tentang “Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024”, disampaikan bahwa penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai pada 8 hingga 12 Mei 2024.

“Penyerahan dilakukan di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan,” ujarnya.

Pada pengumuman tersebut juga disampaikan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Jumlah dukungan minimal calon perseorangan yaitu 814.046 dukungan dengan jumlah sebaran di 17 kabupaten/kota.

Dijelaskannya, hal ini sebagaimana ditetapkan pada Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.

Saut Boangmanalu menegaskan Bawaslu Provinsi bersama jajaran Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Pilgubsu 2024.

Menurutnya itu supaya terhindar jauh dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan dan potensi-potensi pelanggaran lainya.

Ia berharap KPU Provinsi dan Kabupaten/kota bisa bekerja sama sehingga penyerahkan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Itu harapan kita, dan saya yakin masyarakat juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (swisma

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026