Kategori: News

Bawaslu Sumut Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Balon Perseorangan di Pilgubsu 2024

MEDAN-Jelang penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon (balon) perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara 2024, Bawaslu Sumut memastikan jajarannya siap melaksanakan pengawasan.

Kordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan
pihaknya sudah perintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan baik secara melekat maupun dengan fungsi koordinasinya.

“Nanti kita lihat apakah mitra kita KPU Sumut akan kooperatif dalam proses ini atau gimana. Pastinya kita punya sejumlah strategi untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan,” kata Saut Boangmanalu di Medan melalui keterangan tertulis dilansir, Senin (6/5/2024).

Untuk diketahui, KPU Sumut melalui surat tertanggal 4 Mei 2024 perihal Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Calon Nomor: 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tentang “Pelaksanaan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024”, disampaikan bahwa penyerahan dukungan minimal pemilih dimulai pada 8 hingga 12 Mei 2024.

“Penyerahan dilakukan di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan,” ujarnya.

Pada pengumuman tersebut juga disampaikan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024.

Jumlah dukungan minimal calon perseorangan yaitu 814.046 dukungan dengan jumlah sebaran di 17 kabupaten/kota.

Dijelaskannya, hal ini sebagaimana ditetapkan pada Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024.

Saut Boangmanalu menegaskan Bawaslu Provinsi bersama jajaran Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan Pilgubsu 2024.

Menurutnya itu supaya terhindar jauh dari praktik manipulasi data, dugaan pemalsuan dukungan dan potensi-potensi pelanggaran lainya.

Ia berharap KPU Provinsi dan Kabupaten/kota bisa bekerja sama sehingga penyerahkan syarat dukungan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Itu harapan kita, dan saya yakin masyarakat juga menginginkan proses ini dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (swisma

Terkini

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

MEDAN – Di balik riuh proyek pengadaan barang di lingkungan BUMN, terselip kisah panjang yang…

24 Mei 2026

M. Afri Rizki Lubis Minta Warga Disiplin Bayar Retribusi Sampah, LPJU Rusak di Medan Tuntungan Ikut Disorot

MEDAN – Permasalahan pengelolaan persampahan di Kecamatan Medan Tuntungan menjadi perhatian serius dalam Sosialisasi Peraturan…

24 Mei 2026

Rahudman: Rico Waas Salah Langkah, Kepala Daerah Bukan Penguasa yang Bisa Jalan Sendiri

MEDAN - Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Rahudman Harahap, melontarkan kritik keras terhadap langkah Wali Kota…

24 Mei 2026

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026