News

Bayar 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

62
×

Bayar 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Tersangka perdagangan orang diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut

MEDAN  – Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.

Sebanyak empat orang korban warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah personel mendapat informasi adanya pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal.

Polisi kemudian bergerak ke Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencari tahu keberadaan para korban.

BACA JUGA :  Satpolair Tanjungbalai Gelar Razia Cegah Masuknya Barang Ilegal

Selanjutnya, personel mendapat informasi identitas kendaraan dan mengikuti mobil Isuzu Panther yang sedang membawa empat korban ke Tanjung Balai.

Polisi langsung menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ditemukan empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal, kernet dan satu sopir.

“Setelah kami ikuti dan hentikan, di dalam mobil ada 4 calon pekerja migran, kernet dan sopir,” terang Kombes Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Ajak Warga jadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas

Dari sini diperoleh informasi mereka direkrut oleh seseorang bernama Safaruddin alias Udin, yang berhasil ditangkap di Desa Nagur, Kabupaten Sergai.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Safaruddin alias Udin sebagai tersangka, serta ditahan,” tegas Direktur Reskrimum.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 81, subsidair Pasal 83 nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan terancam kurungan penjara 10 tahun, serta denda 15 miliar.

BACA JUGA :  Baskami: Truk-truk Galian C Ilegal Merusak Jalan dan Jembatan di Sumut

Hasil pemeriksaan mengungkap, para korban membayar uang sebesar Rp 5 juta ke Safaruddin untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan di rumah makan di Malaysia.

Sedangkan tersangka sudah menjadi agen pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal selama 3 tahun.

Selain menangkap tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti 4 paspor, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya. (red)