MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dengan tersangka Mawardi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/2/23), membenarkan kalau pelimpahan berkas 1,3 ton ganja dengan tersangka Mawardi dilaksanakan kemarin, Kamis (23/2/23).
“Iya bang semalam sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan,” katanya.
Kastel Kejari Medan itu melanjutkan, setelah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan jaksa tinggal menunggu jadwal sidang.
“Jaksa tinggal nunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Medan menerima pelimpahan Tahap II dari kepolisian dan Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya. (esa)
SURABAYA - Pasokan minyak goreng ke kawasan Indonesia Timur diproyeksikan menjadi lebih cepat dan efisien…
MEDAN – PT PLN (Persero) terus mengintensifkan upaya pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Utara pasca…
MEDAN – Pembangunan koridor Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang di Kota Medan mulai menuai keluhan…
MEDAN – Siklus cuaca ekstrem yang mengepung Kota Medan dalam beberapa hari terakhir memicu keprihatinan…
Medan. Sebanyak 1.015 pelari dari 34 negara akan meramaikan ajang Trail of The Kings by…
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjagokan Jerman sebagai calon juara Piala Dunia 2026…