MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dengan tersangka Mawardi akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/2/23), membenarkan kalau pelimpahan berkas 1,3 ton ganja dengan tersangka Mawardi dilaksanakan kemarin, Kamis (23/2/23).
“Iya bang semalam sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan,” katanya.
Kastel Kejari Medan itu melanjutkan, setelah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan jaksa tinggal menunggu jadwal sidang.
“Jaksa tinggal nunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Medan menerima pelimpahan Tahap II dari kepolisian dan Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” pungkasnya. (esa)
TEBING TINGGI – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di…
RANTAUPRAPAT - PT Jasa Raharja Cabang Kisaran yang diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rantauprapat…
TEBINGTINGGI - Dalam Rangka Menekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi bekerja sama dengan…
MEDAN — Kabar baik datang dari Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI). Kampus berbasis perkebunan ini…
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan. Karena itu,…
MAKASSAR – Pendekatan keselamatan transportasi perlu bergeser dari yang semula responsif menjadi preventif berbasis data…