Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian ‘Digoyang’ dari Gedung KPK

51
×

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian ‘Digoyang’ dari Gedung KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) mendesak KPK untuk segera mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut yang kini menjabat Bupati Batu Bara: Baharuddin Siagian.

Desakan tersebut terkait dugaan penyimpangan proyek di Dinas PUTR Batubara senilai lebih dari Rp7,1 miliar. Selain itu, juga dugaan korupsi pada 10 Paket proyek gedung dan bangunan Tahun Anggaran 2024, sesuai laporan BPK Tahun 2024, saat Baharuddin menjabat Kadispora. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan antara lain:

– Pembangunan Indoor Volleyball Tahap terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.

– Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92,

– Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini . terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58.

– Rehab Sirkuit Disporasu Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.

– Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross. terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49.

– Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu . kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32.

– Lanjutan Rehab Lintasan Sepatu Roda .kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84.

– Lanjutan Rehab GOR Veteran. Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26.

– Lanjutan Rehab GOR Futsal berdasarkan hasil pemeriksaan Rp63.915.403,26.

– Pengecatan Pagar Sumut Sport Center.terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762.4

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2022. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dispora Sumut belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan anggaran KPA selaku PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang diserahterimakan, serta PTK tidak cermat dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan tekniskegiatan pengadaan gedung dan bangunan.

Terpisah, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian yang coba dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.(bj)