Kategori: News

Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang Tanpa Palang Pintu, Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Deli Serdang Sosialisasi Dan Pemasangan Rambu Himbauan

LUBUK PAKAM – Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan di Perlintasan KA Sebidang Desa Sumberejo digelar di Aula Kantor Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Jum’at, (26/7/2024).

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang tentang terjadinya Kecelakaan pada Minggu, 21 Juli 2024 lalu, yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Hadir dalam sosialisasi, perwakilan masyarakat di 3 Desa yaitu Desa Sumberejo, Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sukamandi Hilir, PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Yassir Tampubolon dan Rian Moris Bangun, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro SH MH, Kepala Dinas Perhubungan diwakilki oleh Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting SE MSi, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakilkan oleh Bapak Pasti Purba,PT.KAI Divre 1 Sumut dihadiri Rachman Purba dan Jajaran, Kepala Badan Teknik Perkretaapian Kelas I Medan Tri Aji dan jajaran, Kepala Desa Sumberejo Samino, Kepala Desa Sukamandi Hulu Abdullah, Kepala Desa Sukamandi Hilir, Camat Pagar Merbau Bpk.Wahyu Rismiana SSTP MAP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ungkap Yassir Tampubolon selaku Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sementara itu Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting,S.E.,M.Si menyampaikan, dari Pemda sangat mendukung kegiatan ini, terutama perlintasan di kabupaten Deli Serdang yang sering terjadi laka lantas di perlintasan sebidang.

Selanjutnya, Rachman Purba selaku PT KAI Divre 1 Sumut juga menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas.

Dan ini dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya. (Red)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026