Kategori: News

Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang Tanpa Palang Pintu, Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Deli Serdang Sosialisasi Dan Pemasangan Rambu Himbauan

LUBUK PAKAM – Sosialisasi dan Pemasangan Rambu Himbauan di Perlintasan KA Sebidang Desa Sumberejo digelar di Aula Kantor Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Jum’at, (26/7/2024).

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang tentang terjadinya Kecelakaan pada Minggu, 21 Juli 2024 lalu, yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Hadir dalam sosialisasi, perwakilan masyarakat di 3 Desa yaitu Desa Sumberejo, Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sukamandi Hilir, PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Yassir Tampubolon dan Rian Moris Bangun, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro SH MH, Kepala Dinas Perhubungan diwakilki oleh Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting SE MSi, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakilkan oleh Bapak Pasti Purba,PT.KAI Divre 1 Sumut dihadiri Rachman Purba dan Jajaran, Kepala Badan Teknik Perkretaapian Kelas I Medan Tri Aji dan jajaran, Kepala Desa Sumberejo Samino, Kepala Desa Sukamandi Hulu Abdullah, Kepala Desa Sukamandi Hilir, Camat Pagar Merbau Bpk.Wahyu Rismiana SSTP MAP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan, yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang ungkap Yassir Tampubolon selaku Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sementara itu Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting,S.E.,M.Si menyampaikan, dari Pemda sangat mendukung kegiatan ini, terutama perlintasan di kabupaten Deli Serdang yang sering terjadi laka lantas di perlintasan sebidang.

Selanjutnya, Rachman Purba selaku PT KAI Divre 1 Sumut juga menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas.

Dan ini dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026