News

Curi Sepeda Motor di Jl HOS Cokroaminoto, Pelaku Sebut Barangnya Dijual di Sini…

38
×

Curi Sepeda Motor di Jl HOS Cokroaminoto, Pelaku Sebut Barangnya Dijual di Sini…

Sebarkan artikel ini

SUMATRATODAY.COM, MEDAN – MT (42), warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara, Kecamatan Medan Perjuangan, diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Timur di rumahnya, Sabtu (5/11/22).

MT diamankan karena terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban, seorang perempuan bernama Kok Tjai Jen, di Jalan HOS Cokroaminoto,” ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan ST SIK MH.

BACA JUGA :  Gelar Flag Off Mudik Bersama BUMN Tahap Pertama, Jasa Raharja Berangkatkan Ribuan Pemudik Moda Kereta Api ke Sejumlah Daerah

Penangkapan ini menurut Rona sebagai langkah menindaklanjuti laporan korban Laporan Polisi Nomor: LP/B/575/X/ 2022 / Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 21 Oktober 2022 kasus 363 KUHPidana Pelapor atas nama Kok Tjai Jen.

Saat penangkapan, personel yang dipimpin Kanit dan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur menemukan pelaku sedang duduk di dalam rumah. Kepada petugas, pelaku mengakui beraksi bersama rekannya bernama Iwan, yang kini sudah tertangkap.

BACA JUGA :  HBB Minta Polda Sumut Profesional Tangani Gelar Perkara Khusus Eks Karyawan PT Fiberstar

Sedangkan sepeda motor hasil curiannya telah dijual, yang sebelumnya disembunyikan di Gang Soto, kemudian dibawa ke Tembung Pasar 11, rumah kakak MT. Si kakak mengarahkan agar menjual sepeda motor itu kepada seorang laki-laki bernama Agus seharga Rp3.000.000.

Tersangka MT mengaku mendapatkan bagian Rp1.000.000 dari hasil penjualan Motor tersebut. (Red)