News

Dedi Iskandar di FGD Komite III DPD RI, Bahas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umroh

×

Dedi Iskandar di FGD Komite III DPD RI, Bahas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji & Umroh

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menerima besaran biaya haji 2023 yang disepakati pemerintah bersama legislatif. Karena penetapan tersebut sudah melalui pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Harapan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut), Dr H Abd Amri Siregar MAg, dalam Forum Group Discusion (FGD) Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), di aula DPD RI Sumut, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Selasa (28/2/2023).

Acara yang dipandu langsung anggota DPD RI H Dedi Iskandar Batubara ini mengusung topik tentang ‘Pengawasan DPD RI Atas Pelaksanaan UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Khususnya Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH.’

Sebagai narasumber, turut hadir dosen Univa Dewi Sundari SE ME dari pihak akademisi, dan H Ramadhan Syahputra sebagai pelaku bisnis travel dan umroh di Sumut.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. Dengan rincian, biaya yang ditanggung jemaah rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%). Sisanya sebesar Rp40.237.937 (44,7%) dari penggunaan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Biaya ibadah haji yang ditanggung jemaah terus berfluktuasi tiap tahun. Kadang naik, juga turun menyesuaikan ongkos dan biaya lainnya. Bahkan di tahun 2016, biaya haji hanya sebesar Rp34,60 juta. Padahal di tahun 2014 sebelumnya sempat mencapai Rp40,03 juta,” beber Kakanwil Kemenag Sumut, Dr H Abd Amri Siregar MAg.

Kenaikan biaya haji, lanjutnya, tidak terelakkan, karena kenaikan ongkos pesawat, hotel dan biaya makan yang cukup besar. Kenaikan ini berimbas dengan naiknya biaya ongkos haji.

Sedangkan terkait penggunaan dana nilai manfaat, yang dikelola BPKH, dialokasikan dengan memerhatikan kesinambungan keberangkatan jemaah haji mendatang.

“Dari biaya rata-rata sebesar Rp49,8 juta tadi, jemaah juga mendapatkan uang saku sebesar 300 riyadh atau sekitar Rp3 juta. Dan biaya di sejumlah daerah juga berbeda, tergantung jarak embarkasi ke Jeddah. Dan embarkasi Aceh termasuk paling murah dibandingkan lainnya,” ungkap Amir Siregar.

Senada, H Ramadhan Syahputra sebagai pelaku usaha bidang travel dan umroh turut mengeluhkan kenaikan ongkos saat ini. “Ongkos pesawat, hotel hingga biaya makan mengalami kenaikan signifikan. Sungguh berat bagi pelaku usaha travel dan umroh. Apalagi 2 tahun terakhir, pandemi covid membuat usaha di bidang ini semakin terpuruk,” keluhnya.

Di sisi lain, mewakili pihak akademisi, Dewi Sundari SE ME, mendorong pengelola haji untuk melakukan efisiensi di biaya makanan dan hotel, agar biaya haji secara keseluruhan bisa ditekan.

“Saat ini Indonesia baru saja melewati pandemi covid. Yang berdampak luar biasa pada ekonomi masyarakat Indonesia yang tidak stabil. Untuk mengurangkan biaya, bila memungkinkan, dilakukan pengurangan jadwal ibadah haji dari 40 hari menjadi 30 hari,” usulnya.

Dewi juga mengingatkan pemerintah mengedepankan transparansi dalam pengelolaan dana haji, agar tidak ada keraguan di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, anggota DPD RI, H Iskandar Batubara mengharapkan penyelenggaraan haji tahun 2023 ini berjalan baik.

Menurutnya, FGD ini dimaksudkan agar pelaksanaan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Khususnya Terkait Biaya Perjalanan Jamaah Haji (BPIH) bisa berjalan dengan baik.

“Melalui FGD ini kita ingin agar pelaksanaan UU tersebut bisa diketahui masyarakat luas dan terlaksanakan dengan baik. Tadi kita sudah mendiskusikan mekanisme penetapan BPIH tahun ini, sehingga membantah tudingan kalau pemerintah tidak berupaya menekan biaya haji,” ujarnya. (Red)