MEDAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pasokan Kebutuhan Masyarakat tak urgen untuk dibahas.
“Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat tak urgen untuk dibahas,” katanya menjawab wartawan di Medan, Jumat (4/8/2023) terkait adanya wacana pembentukan Ranperda Kota Medan tentang Pasokan Kebutuhan Masyarakat yang digagas Ketua Komisi III, Afif Abdillah.
Dedy mengatakan, wacana Ranperda itu belum ada dibahas perwakilan fraksi-fraksi di Bapemperda. “Pemerintah pusat, Pemkot Medan dan Pemprovsu sudah punya regulasinya. Kami pun di Bapemperda tidak bisa sembarangan mengeluarkan Perda. Banyaknya Perda yang lahir, di khawatirkan tidak efisien untuk penanganan hal-hal tertentu. Padahal, ada pihak yang berwenang dalam hal itu,” ungkapnya.
Soal kelangkaan LPG 3 Kg yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius, kata Dedy, regulasinya sudah jelas. “Tinggal pihak yang berwenang mengawasi itu. Anggota DPRD juga bisa melakukan pengawasan distribusinya, tidak harus ada Perda. Semakin banyak Perda, semakin kacau nanti untuk yang tidak jelas-jelas. Contoh, Perda yang sudah ada, dibuat lagi karena harus direvisi,” katanya.
Wacana Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat Kota Medan, menurut politisi Partai Gerindra itu, belum urgent untuk segera dibahas. Sebab, masih ada peraturan-peraturan mengatur persoalan yang bersinggungan dengan kebutuhan masyarakat dan penegakkannya perlu di efektifkan.
“Soal regulasi kebutuhan masyarakat, kan sudah ada di masing-masing OPD. Tidak semuanya harus di-Perda-kan. Semua Perda sebenarnya mengacu ke pemerintah pusat. Apa yang bisa kita adopsi, itu yang kita pakai. Dia kan bersifat nasional, itu bisa di laksanakan,” ujarnya. (red)