MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan rapat pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No1, Medan, Senin (30/01/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Dhiyaul Hayati SAg MPd, selaku Ketua Pansus mengatakan dengan adanya peraturan baru, baik itu Permendagri dan Peraturan Pemerintah, maka harus ada penyesuaian antara peraturan yang baru dengan kondisi saat ini.
“Kita berharap, dengan adanya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini agar nantinya aset milik Pemko Medan dapat terlindungi dan dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Medan,” kata Dhiyaul Hayati.
“Ranperda ini menjadi hal yang perlu didiskusikan dan harus direalisasikan, sehingga pemanfaatannya bisa menjadi lebih banyak, misalnya ada tanah Pemko Medan yang selama ini tidak dimanfaatkan, dengan peraturan baru nanti dapat dimanfaatkan”, tandasnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para anggota Pansus, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan.
MEDAN – Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLL) Kota Medan kembali menggelar rapat…
MEDAN – Gelombang desakan rakyat terhadap penuntasan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kota Pematangsiantar…
MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar…
MEDAN, 10 Juni 2026 – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) AJ yang terdiri dari Jasa…
MEDAN – Dua lokasi bangunan yang berada di Jalan Amir Hamzah dan Jalan Adam Malik,…
JAKARTA – Jasa Raharja menggelar kegiatan donor darah di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Rabu…