Kategori: News

Dibalut Silaturahim, Ihwan Ritonga Sosialisasi Perda KTR di Jalan Menteng

MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menghimbau warga agar tidak merokok di sembarang tempat. Karena sudah ada peraturan daerah (perda) mengikat, yang mengatur tempat-tempat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ada sanksi bagi warga yang kedapatan merokok di kawasan-kawasan terlarang merokok,” ujar Ihwan Ritonga saat menyosialisasikan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Jalan Menteng, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (6/5/2023) siang.

Politisi, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini menjelaskan, setiap orang yang merokok di area kawasan tanpa rokok, bisa dipidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu.

“Ada sejumlah kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Seperti dalam angkutan umum, sekolah, tempat anak bermain, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, ruang kerja, dan tempat umum lainnya,” terang Ihwan, yang digadang-gadang akan maju ke DPRD Sumut pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Ia pun menghimbau warga yang merokok di tempat umum, agar memanfaatkan fasilitas tempat merokok yang disediakan.

“Perda ini hadir bukan untuk menakut-nakuti warga, atau menghalangi kebiasaan warga merokok. Tapi untuk meningkatkan kesadaran warga untuk hidup sehat, kualitas kesehatan, serta menghadirkan lingkungan dan udara yang bersih” kata Ihwan.

Lebih lanjut, legislator dua periode yang terpilih dari dapil IV Kota Medan ini menjabarkan, hadirnya perda KTR juga untuk memberikan perlindungan bagi warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Karena, setiap warga berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok.

“Warga yang terganggu dengan asap rokok, dapat melaporkannya. Dan pasti akan ditindak. Itulah sebabnya, perda ini terus disosialisasikan agar warga semakin sadar, baik terkait kesehatan maupun sanksinya,” terangnya.

Perda KTR juga mengatur pemasangan iklan, sponsor rokok di tempat umum, agar tidak sembarangan. Tidak boleh dipasang di jalan utama, dan harus sejajar bahu jalan.

Sosialisasi yang dibalut silaturahim ini, dihadiri ratusan warga, yang kebanyakan ibu-ibu. Mereka pun memanfaatkan momen ini, bertemu anggota dewan murah senyum ini, seraya menyampaikan ragam keluhan.

Tak sedikit ibu-ibu berebut berswa foto dengan Ihwan Ritonga, yang dikenal sangat dekat dengan warga di dapilnya ini.

“Semoga terpilih kembali ya Pak Ihwan. Kami pasti akan mendukung terus,” seru seorang ibu sambil mengeluarkan hp nya untuk berfoto. (Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026