MEDAN-Rizman Harahap (72) terdakwa dugaan perkara pembunuhan seorang wanita berinisial S (32) yang mayatnya ditemukan warga dipinggir sungai didalam goni di Jalan Kerang, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas jalani sidang perdana di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa awal mulanya korban dan ibunya sedang berada di Jalan Emas Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area Kota Medan.
“Setelah itu, terdakwa membawa korban menggunakan sepeda motor,” ucap jaksa.
Selanjutnya, selang sehari terdakwa tak kelihatan, keluarga korban terkejut, karna mendapat kabar korban ditumukan warga tak bernyawa dipinggir sungai didalam goni di Jalan Kerang, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.
“Mayat tersebut dimasukkan di dalam goni dengan keadaan tanpa busana dalam posisi sujud,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 atau Pasal 285 atau Pasal 359 atau Pasal 332.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (Red)