Sumut

Dijanjikan Rp25 Juta, Warga Asal Aceh Nekat Bawa Pil Ekstasi 5.930 Butir Dari Batam ke Medan

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Taufik Bin Marzuki warga Aceh terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.930 butir kembali jalani sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/2/23). 

Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Hariani dihadapan majelis hakim diketuai oleh Fahren menghadirkan, terdakwa secara daring untuk dilakukan pemeriksaan

 Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa mengatakan, kalau dirimya berasal dari Lampaseh Kecamatan Aceh Meuraxa Kota Banda Aceh Propinsi Aceh / Desa Bada Barat Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama A Win (dalam lidik).

“Saya kenal sama dia di Batam. Saya bilang mau minjam uang untuk pulang kampung (Aceh) yang mulia,”akuinya. 

Kemudian terdakwa diberi pekerjaan untuk membawa narkotika jenis pil ekstasi Medan. Tanpa pikir panjang, terdakwa Taufik kemudian mengaminkan untuk pekerjaan membawa pil ekstasi tersebut

“Lalu saya diberi uang untuk membeli tiket pesawat ke Medan yang mulia, lalu saya membawa barang tersebut,”ucap Taufik.  

Dijelaskan terdakwa, sebelumnya saat itu, A Win menjanjikan kepada terdakwa ada  pekerjaan menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil esktasi dengan upah sebesar Rp25 juta, karena tidak ada uang terdakwa menerimanya.

“Saya baru menerima upah dari A.Win sebesar Rp3 juta,”ucap terdakwa

Singkatnya pada pada tangga 9 Drsember 2022 terdakwa dihubungi oleh orang tak dikenal untuk mengambil barang tersebut. 

Nahas,  Taufik terhendus oleh pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Alhasil dia tangakap dan diboyong petugas ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk dimintai keterangan.

Diketahui dari dakwaan JPU, perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(esa)

 

Terkini

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026

Bawa Dampak Positif Berkelanjutan, PTPN IV Regional I Serahkan Bantuan Rumah dan Jamban Sehat

SERDANG BEDAGAI – Gurat bahagia tidak dapat disembunyikan dari wajah Darmawan, seorang warga Desa Pekan…

9 Juni 2026