Kategori: News

Dikibusi Warga Jual Sabu dan Ganja, Sulaiman Dituntut 6,5 Tahun Penjara

MEDAN-Sulaiman terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja seberat 5,15 gram dan sabu seberat  0,05 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 6  tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu dalam nota tuntutannya, menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rina Sari Sitepu, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/23) sore.

Menurut JPU, adapun hal memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung progra pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah,” katanya. 

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim  memberikan kesempatan kepada  terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan pada sidang itu jaksa penuntut Umum (JPU) yang ditanya majelis hakim tetap pada tuntutannya. Selanjutnya sidang ditunda dua minggu mendatang dalam agenda putusan.

“Sedang ini kita tunda dua pekan mendatang dengan agenda putusan,”sebut Majelis Hakim Fahren sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Sulaiman berawal saksi Roy B.Simanunjak bersama dengan saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika .

“Informasi warga itu menyebutkan diJalan Panigara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan adanya peredaran narkotika,” sebut JPU.

Menindaklajuti informasi  tersebut kata JPU, para saksi langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya tempat kejadian perkara (TKP) para saksi melihat terdakwa sedang duduk-duduk dengan gerak gerik yang mencurigakan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Lanjut JPU, ketika dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7  bungkus plastik klip narkotika jenis ganja dengan berat 5,15 gram, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat  0,05 gram dan uang tunai sebesar Rp.397.000,- hasil penjualan narkotika.

“Terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut dari Frans Kero (belum tertangkap), harga 1  paket ganja dibeli seharga Rp.2.500,-, sedangkan harga 1 plastik narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp.20.000,-.,” sebutnya.

Menurut JPU, Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain, harga 1 paket ganja dijual sebesar Rp.5.000,-sedangkan 1 plastik narkotika jenis sabu-sabu dijual sebesar Rp.50.000,-  .

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes  Medan untuk diproses lebih lanjut,”bilang JPU.(Red)

Terkini

Kolaborasi Jasa Raharja Sumut dan UPT Samsat Pangkalan Brandan Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jasa Raharja serta Kesamsatan di SMAN 1 Gebang

PANGKALAN BRANDAN - Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas, kepatuhan administrasi…

10 Juni 2026

BNN Sumut Tangkap 6 Pengedar Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar 2026

MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika…

9 Juni 2026

Polda Sumut Gerebek Markas Begal Geng Motor di Marelan, 8 Pelaku Ditangkap dan 3 Ditembak

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar markas komplotan begal…

9 Juni 2026

Kepala Cabang Jasa Raharja Pematangsiantar Berikan Edukasi Keselamatan dalam Program PPKL di SMA Negeri 2 Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR – PT Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar kembali melaksanakan Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas…

9 Juni 2026

Jasa Raharja Pematangsiantar Gelar Program PPKL di SMK Swasta Mars, Libatkan Guru dan Orang Tua Murid

PEMATANGSIANTAR – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, PT Jasa Raharja…

9 Juni 2026

Heboh! KPK Dikabarkan Datangi DPRD Medan

MEDAN – Suasana tidak biasa terjadi di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (9/6/2026). Sejak pagi,…

9 Juni 2026