Kategori: News

Dikibusi Warga Jual Sabu dan Ganja, Sulaiman Dituntut 6,5 Tahun Penjara

MEDAN-Sulaiman terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja seberat 5,15 gram dan sabu seberat  0,05 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 6  tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu dalam nota tuntutannya, menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rina Sari Sitepu, dalam sidang online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/23) sore.

Menurut JPU, adapun hal memberatkan  perbuatan  terdakwa tidak mendukung progra pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah,” katanya. 

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim  memberikan kesempatan kepada  terdakwa melalui penasehat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan pada sidang itu jaksa penuntut Umum (JPU) yang ditanya majelis hakim tetap pada tuntutannya. Selanjutnya sidang ditunda dua minggu mendatang dalam agenda putusan.

“Sedang ini kita tunda dua pekan mendatang dengan agenda putusan,”sebut Majelis Hakim Fahren sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Sulaiman berawal saksi Roy B.Simanunjak bersama dengan saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika .

“Informasi warga itu menyebutkan diJalan Panigara Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan adanya peredaran narkotika,” sebut JPU.

Menindaklajuti informasi  tersebut kata JPU, para saksi langsung melakukan penyelidikan dan sesampainya tempat kejadian perkara (TKP) para saksi melihat terdakwa sedang duduk-duduk dengan gerak gerik yang mencurigakan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Lanjut JPU, ketika dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7  bungkus plastik klip narkotika jenis ganja dengan berat 5,15 gram, 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat  0,05 gram dan uang tunai sebesar Rp.397.000,- hasil penjualan narkotika.

“Terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut dari Frans Kero (belum tertangkap), harga 1  paket ganja dibeli seharga Rp.2.500,-, sedangkan harga 1 plastik narkotika jenis sabu-sabu tersebut seharga Rp.20.000,-.,” sebutnya.

Menurut JPU, Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain, harga 1 paket ganja dijual sebesar Rp.5.000,-sedangkan 1 plastik narkotika jenis sabu-sabu dijual sebesar Rp.50.000,-  .

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes  Medan untuk diproses lebih lanjut,”bilang JPU.(Red)

Terkini

PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan

MEDAN - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung…

30 Juli 2026

Siapa Yang Gembosi Hubungan NasDem-Bobby?

MEDAN - Hubungan harmonis antara Partai NasDem dengan Gubsu Bobby Nasution kini jadi perbincangan. Publik…

30 Juli 2026

AMPP Desak Polri Pertahankan PTDH Kompol DK dan Tolak Upaya Banding

JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas…

29 Juli 2026

Demo Kejagung, PP HIMMAH Minta Bongkar Mega Korupsi PLTU Batu Bara PT PLN Rp 5 Triliun

JAKARTA – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi unjuk rasa di…

29 Juli 2026

Tanggapi Walkout di Paripurna DPRD, Ade Jona Sebut Hak Bobby Nasution Sebagai Kepala Daerah

MEDAN - Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) Ade Jona…

29 Juli 2026

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Ajak Masyarakat Akhiri Lawan Arus, Wujudkan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja memperkuat sinergi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam upaya…

29 Juli 2026