Kategori: News

Dikibusi Warga Jual Sabu, Rudi Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN-Rudiyanto (35) warga Jalan Pancing 3, Medan Labuhan divonis 8 tahun penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/7).Pria taman SMP ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 6,8 gram.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu, menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedanglan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan, JPU perkara ini bermula pada 8 Maret 2023 petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari warga bahwasanya Jalan Pancing tiga, Gang Tengah, Medan Labuhan ada peredaran narkoba. 

Selanjutnya petugas melakukan undercover buy kepada terdakwa dengan membeli sebanyak tiga gram dengan harga Rp600 ribu. 

Kemudian setelah bertemu, anggota kepolisian tersebut melalukan penangkapan kepada terdakwa beserta barang bukti. 

“Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku barang haram tersebut berasal dari Ali (tidak tertangkap), berikutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut,”pungkas JPU.(Red)

Terkini

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas di Pool PO DAMRI Medan

MEDAN – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan para awak angkutan umum, PT Jasa Raharja…

8 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun

JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo, subholding PTPN III (Persero), menetapkan pembagian…

8 Juli 2026

DSILS Sabet 28 Medali di Kejurnas Pariaman Open 2026, Zulkifli: Hadiah Terindah untuk HUT ke-80 Deli Serdang

DELI SERDANG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet sepatu roda Kabupaten Deli Serdang. Kontingen Deli Serdang…

7 Juli 2026

Solusi Banjir Sempakata Tak Kunjung Ada, Warga Korban Temui Ketua DPRD Kota Medan

MEDAN – Merasa persoalan banjir yang telah berlangsung belasan tahun tak kunjung mendapatkan solusi, perwakilan…

7 Juli 2026

LIPPSU Ajak Masyarakat Selamatkan Tanah Gordang Sambilan dari Mafia PETI: Stop, Sebelum Alam Murka!

MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina)…

7 Juli 2026

KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

JAKARTA – Korps Rakyat Bersatu (KORSA) menyatakan dukungan penuh terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)…

6 Juli 2026