Kategori: News

Dirut Bank Sumut Dicopot! Gara-gara Mobile Banking?

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang juga Pemegang Saham Pengendali PT Bank Sumut, mencopot Direktur Utama PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan. Pencopotan itu terjadi Rabu, 4 Januari 2023. Informasi beredar, pencopotan itu dipicu persoalan mobile banking.

Informasi pemberhentian Dirut Bank Sumut ini menyeruak di kalangan karyawan Bank Sumut. Salah seorang karyawan bank daerah itu mengakui, pada kemarin sore, sejumlah karyawan dipanggil oleh pimpinan divisi masing-masing.

“Kami dipanggil pimpinan, dan disampaikan soal itu (pencopotan Dirut). Kami tidak lihat suratnya, hanya diberitahu lalu diminta kembali bekerja seperti biasa,” ujar salah seorang karyawan, Kamis (5/1/2023).

Sementara kalangan DPRD Sumut, juga sudah menerima informasi tersebut. “Katanya soal mobile banking. Hari ini Gubsu akan panggil jajaran Bank Sumut terkait hal tersebut (pencopotan Dirut),” beber sumber.

Dia mengaku tidak ingin namanya dituliskan karena informasi yang diperoleh sangat terbatas. “Nanti saya kira, kawan-kawan wartawan bisa menanyakan langsung ke Gubsu. Dia pemegang saham pengendali PT Bank Sumut,” ungkapnya.

Dari penelusuran wartawan, beberapa waktu lalu, memang sempat terjadi aksi unjuk rasa dari elemen MARGASU yang meminta Dirut Bank Sumut dicopot.

BACA JUGA : Bahar Siagian dan Alwi Mujahit Comeback
Rahmat dituding melakukan kesalahan dengan bukti hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan soal layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.

Pengunjuk rasa yang beraksi di depan Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, 18 November 2022, menyebut pada 26 Desember 2019, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik tunai tanpa kartu PT Bank Sumut.

Tapi sampai Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI.

Ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.

Sementara Staf Humas PT Bank Sumut, Rini, mengatakan pihaknya baru sebatas mendapat informasi tapi keputusan resminya belum dapat. “Masih menunggu keputusan resminya,” kata Rini.

Mengenai pemicu pencopotannya, itu menjadi domainnya pemegang saham. Mereka tidak tahu dan tidak bisa menjelaskan. (Kaldera/red)

Terkini

Reses di Medan Johor, Afri Rizki Lubis Minta OPD Bergerak Cepat Respon Keluhan Warga

MEDAN – Persoalan bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), lampu penerangan jalan umum (LPJU),…

27 Juli 2026

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

JAMBI – PT Jasa Raharja (Persero) terus memperkuat transformasi pelayanan melalui penguatan sinergi dengan pemerintah…

27 Juli 2026

Warga Mabar Hilir Titip Harapan pada Reses DPRD Medan, Dari Banjir yang Tak Kunjung Surut hingga Layanan IKD

MEDAN – Setiap kali hujan turun, kekhawatiran selalu menyelimuti warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan…

26 Juli 2026

Zulkarnaen Serap Aspirasi Warga Medan, Persoalan Sampah hingga Bansos Jadi Perhatian

MEDAN – Tumpukan sampah yang belum terangkut, jalan lingkungan yang rusak, lampu penerangan jalan umum…

26 Juli 2026

Proyek Jalinsum Humbahas Masih Berjalan, CV Fathara Jasa Teknik Janjikan Finishing Ulang

MEDAN - Direktur CV Fathara Jasa Teknik, Ali Lubis, menepis tudingan bahwa pengerjaan proyek pemeliharaan…

25 Juli 2026

Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Praperadilan Penyitaan Aset dalam Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum…

25 Juli 2026