NewsPolitik

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan BMD

×

DPRD Medan Gelar Paripurna Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan BMD

Sebarkan artikel ini

MEDAN – DPRD Medan gelar rapat paripurna laporan Panitis khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di gedung ruang paripurna kantor DPRD Medan, Senin (7/8/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, dan T Bahrumsyah serta para anggota DPRD Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andre Willy Simanjuntak. Hadir juga Walikota Meda M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiria Alrahman serta para pimpinan perwakilan OPD Pemko Medan.
Dalam laporan Ketua Pansus Dhiyaul Hayati disebutkan hasil pembahasan terdapat beberapa pandangan dan saran dari anggota Pansus sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda.
Adapun laporan dan beberapa pandangan itu diantaranya, Renperda yang terdiri dari 594 Pasal dan Pansus masih membahas sampai 378 dan sisanya 216 Pasal lagi belum dibahas. Ranperda dinilai masih banyak yang perlu diperbaharui terkait asset. Banyak asset pemerintah dinilai perlu dievaluasi.
Asset yang tidak bergerak dan tidak digunakan sama sekali 1 mlewat dari 5 tahun harus dilihat fungsinya kembali agar bisa bermanfaat bagi mayarakat seluas luasnya. Terkait appraisal dan sensus aset disarankan di buat 5 tahun sekali dan perlu di tekankan pada draft Ranperda tersebut.
Bahwa pada Ranperda perlu penambahan Pasal tentang pengelolaan aset daerah. Dan pada Ranperda tersebut juga perlu dibuat Pasal terkait Appraisal.
Untuk itu sebut Dhiyaul, Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda. Melalui sidang paripurna Pansus memohon untuk dapat memperpanjang masa kerja Pansus demi terciptanya Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan dengan baik. (red)