Iklan jasa raharja

DPRD Medan Sepakati P-APBD Kota Medan TA 2023 Rp7,844 Triliun

SumatraToday, MEDAN – DPRD Kota Medan menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Kota Medan tentang Perubahan APBD (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Ranpeda). Dengan rincian, Pendapatan Daerah sebesar Rp7,29 triliun lebih, yang sebelum perubahan sebesar Rp7,271 Triliun. Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp7,844 Triliun lebih (sebelumnya Rp7,86 triliun lebih) dan Pembiayaan Netto direncanakan sebesar Rp548 miliar lebih.

Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, yang didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, H Rajudin Sagala SPdI dan HT Bahrumsyah SH MH. Dan dihadiri para anggota DPRD Kota Medan, unsur Forkopimda Kota Medan, Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, Sekretaris DPRD Kota Medan Wiriya Alrahman, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.

Paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, yang dilanjutkan dengan Pembacaan Pendapat Fraksi oleh masing-masing perwakilan Fraksi DPRD Kota Medan. Yang dilanjutkan pembacaan konsep berita acara persetujuan, penandatangani persetujuan pengesahan ranperda dan penyerahan berkas Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala yang membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan, menyampaikan, pendapatan daerah dalam P APBD tahun 2023 sebesar Rp7.296.157.352.009 atau bertambah sebesar Rp25.092.143.953 dari pendapatan di APBD 2023 yakni Rp 7.271.065.208.056.

“Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 266 tahun 2023 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus, dana alokasi khusus non fisik yang dalam dokumen pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 548.425.196 bertambah sebesar Rp1.180.900.000 menjadi Rp549.606.096.000,” katanya.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI, membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI, membacakan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Medan.

 

Dalam laporan itu, Rajudin menyoroti rendahnya capaian realisasi pendapatan di semester pertama 36,41%. Seluruh OPD, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan penghasil PAD, diminta untuk bekerja secara maksimal, saling bersinergi dan terpadu

Untuk belanja daerah, yang dalam APBD 2023 adalah Rp7.868.865.208.056, dalam P-APBD 2023 menjadi Rp7.844.702.182.572 atau berkurang sebesar Rp24.163.025 484. Pembiayaan daerah dalam P-APBD menjadi Rp 548.544.830.563 atau berkurang Rp49.255.169.437 dari APBD 2023 yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp597.800.000.000.

“Terhadap P-APBD 2023 ini, Pemko Medan melalui Tim Anggaran diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara DPRD Kota Medan, Tim Anggaran dan seluruh OPD di Kota Medan,” kata Rajudin.

Dalam pembacaan pendapat masing-masing fraksi DPRD Kota Medan, seluruh fraksi sepakat dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023 dengan sejumlah catatan dan usulan kepada Pemko Medan.

 

Penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.

 

Fraksi PDIP
Penyampaian pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, yang dibacakan Robi Barus, mendesak Pemko Medan untuk memberikan teguran keras kepada pengelola rumah sakit provider BPJS Kesehatan yang tidak melakukan tanggung jawab sesuai perjanjian.

“Persoalan ini agar menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi. Pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 bulan, manfaatnya telah dirasakan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat banyak keluhan yang diterima masyarakat,” kata Robi.

Banyak warga mengeluhkan ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan peserta UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Karena oleh pihak RS kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III telah berisi penuh.

“Tetapi kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB ruangan rawat inap menjadi tersedia. Keluhan lainnya yakni dokter Puskesmas yang tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap. Bukan itu saja, keluhan dengan adanya pasien setelah dirawat inap selama 3 hari disuruh pulang. Sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan,” katanya menambahkan.

Fraksi PDIP juga menyoroti masih rendahnya serapan belanja daerah pada semester pertama. Hal itu diminta menjadi perhatian serius Pemko Medan dan seluruh jajaran. Dan mendesak anggaran belanja daerah yang telah disepakati dalam perubahan TA 2023 ini dapat direalisasikan secara maksimal, demi terwujudnya masyarakat Kota Medan yang maju, adil dan sejahtera.

Pihaknya juga mendesak, agar usulan perbaikan jalan dan jembatan, pengorekan dan perbaikan drainase, ketersediaan air minum untuk kebutuhan rumah tangga serta penambahan lampu penerangan jalan umum (LPJU) segera ditindaklanjuti. Keluhan ini sudah disampaikan warga berulang kali melalui Musrembang di tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun belum direalisasikan.

Terkait pengerjaan pembangunan, Fraksi PDIP juga mendesak agar dilakukan koordinasi dengan instansi terkait agar efesiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dapat dicapai, dan demi menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan dalam pengaspalan jalan serta pembangunan dan perbaikan drainase.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Fraksi Gerindra
R M Khalil Prasetyo yang membacakan pendapat Fraksi Gerinda DPRD Medan meminta Pemko Medan harus dapat memaksimalkan anggaran yang sudah ditetapkan. Dan terhadap target program Pemko Medan yang lain harus tetap terus dilaksanakan, terutama skala prioritas diantaranya penanggulangan banjir melalui pembenahan infrastruktur saluran air pada kawasan yang selama ini belum diselesaikan.

“Fraksi Gerindra juga berharap apa yang telah dianggarkan mampu diserap oleh seluruh OPD kemudian hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat pada derajat kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan yang semakin baik,” kata Khalil.

Selain itu, Fraksi Gerindra juga berharap agar P-APBD nantinya dapat segera membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara masif dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan Kota Medan.

Fraksi Gerindra juga mendorong pelaksanakan anggaran secara maksimal dan tidak ada kebocoran anggaran. Khususnya pada bidang perpajakan, perlu dilakukan pengawasan secara ketat. Fraksi Gerindra menyayangkan masih banyak fungli di Kota Medan.

Pihaknya juga mendorong pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana kelurahan di Kota Medan.

 

Penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.
Penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.

 

Fraksi Nasdem
Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem dalam pandangannya yang disampaikan T Edriansyah Rendy, mengatakan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan penanaman modal. Penanaman modan merupakan langkah yang baik dan perlu diimplementasikan.

Karena, penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif yang bisa dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat. Penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktifitas-aktifitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah.

Dan ketersediaan lapangan kerja baru tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

“Inilah tujuan dari penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, ketersediaan lapangan kerja baru. Sehingga diperlukan aturan yang mengikat sebagai payung hukum, sehingga pembangunan Kota Medan yang kita capai bersama ini dapat lebih terarah dan tertuju nantinya,” kata Rendy.

Fraksi Nasdem juga berpendapat, penanaman modal akan memberikan peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi yang riil yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesehatan masyarakat. Yang nantinya akan menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di daerah.

Fraksi PKS
Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Kota Medan mengingatkan OPD Pemko Medan agar lebih maksimal melakukan serapan anggaran dan realisasi PAD di sisa tahun anggaran 2023. Karena, berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023, realisasi dari Pendapatan Daerah masih sangat minim.’

“Fraksi PKS meminta agar Pemko Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah karena jika target tidak tercapai akan banyak program yang tidak dilaksanakan,” kata Syaiful Ramadhan yang membacakan pendapat fraksinya.

Fraksi PKS juga meminta agar Pemko Medan memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyarakat jika realisasi pendapatan tidak mencapai target. Seperti perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir dapat terselesaikan.

Begitu juga terkait usulan-usulan DPRD Kota Medan melalui pokir dapat direalisasikan oleh Pemko Medan.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Fraksi PAN

Fraksi PAN DPRD Medan dalam pendapat fraksi yang dibacakan Sudari, menyampaikan saran agar penerapan anggaran harus berbasis kinerja. Sehingga setiap penyelenggara negara yang mempergunakan uang negara, berkewajiban untuk bertanggungjawab atas proses dan penggunaan sumber dayanya.

“Penggunaan uang negara tersebut harus benar-benar untuk kebutuhan dan kemaslahatan warga negara, dalam hal ini bagi masyarakat Kota Medan,” katanya.

Pihaknya juga menyoroti kenaikan PAD yang tertuang di P-APBD yang dinilai kurang berarti dibandingkan dengan sumber dan potensi pajak dan retribusi yang sesungguhnya. Peningkatan dari sisi PAD yang tertuang di P-APBD hanya sebesar 5,20 %, dimana anggaran sebelum perubahan sebesar 3,568 triliun menjadi 3,753 triliun setelah perubahan, atau hanya sebesar hampir 200 milyar.

Menurut Fraksi PAN, pasca Covid 19 jumlah hotel, restoran, tempat hiburan telah berkembang dan bertambah pesat. Pengguna hotel, restoran dan tempat hiburan jumlahnya juga normal dan banyak. Namun, proyeksi penambahan pendapatan pajak hotel hanya 5 milyar, pajak restoran hanya 6 milyar. Bahkan pajak hiburan tidak ada penambahan.

“Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk lebih mengoptimalkan penggarapan pendapatan asli daerah ini dengan strategi yang lebih baik serta bertanggungjawab guna menghindari potensi kebocoran,” ujarnya.

Fraksi PAN DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk dilakukan perubahan atas peraturan daerah Kota Medan tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi yang ada sekarang ini.

“Nilai-nilai terdapat di dalam perda tersebut sudah sangat merugikan Pemko Medan. Untuk itu Fraksi PAN meminta perubahan Perda tersebut segera dilakukan,” lanjutnya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Fraksi PAN DPRD Kota Medan kemudian meminta dinas lingkungan hidup memanfaatkan potensi yang ada serta dapat berkerja sama dengan pihak-pihak ketiga guna pelaksanaan kegiatan dan program penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Pemko Medan harus juga memberikan perhatian terhadap pencemaran lingkungan yang disebabkan tingginya polusi gas emisi dari kenderaan bermotor.

Selanjutnya, Fraksi PAN minta pada Dinas Kesehatan untuk lebih fokus dan serius pada pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas kesehatan. Apalagi penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan mencapai sebesar Rp92 miliar lebih.

“Jangan ditemukan lagi masyarakat gizi buruk, pasien yang lambat dan tidak tertangani kesehatannya, ibu meninggal saat melahirkan, puskesmas yang tutup tidak sesuai dengan jadwalnya,” harapnya.

Terkait penanganan persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti anak-anak jalanan, anak-anak ngelem, gelandangan dan pengemis Fraksi PAN meminta Dinas Sosial lebih serius. Dinas sosial diminta membuat target dalam penanganan masalah ini, memiliki formula yang sistematis, terarah dan fokus.

“Segera lakukan kerja sama dengan Satpol PP, kantor kecamatan maupun kelurahan serta instansi terkait untuk turun, melakukan razia, pendataan dan penanganan, sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan,” ungkapnya.

Fraksi PAN juga menyoroti penggunaan timbangan gantung di posyandu, yang dinilai sudah tidak layak lagi digunakan. Dan diaharapkan agar menyediakan yang lebih baik dan lebih layak.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, terkait rencana kegiatan gotong royong untuk menormalisasi sungai Deli sepanjang 34,5 km dengan batas waktu 64 hari kerja. Melalui program tersebut diyakini akan mampu meminimalisir banjir dan genangan air di Kota Medan.

Warga yang berdomisili di sepanjang pinggir sungai Deli, kata Sudar, sudah lama dihantui banjir karena kondisi sungai yang dangkal dipadati lumpur. Begitu juga dengan tanggul sudah terkikis longsor. Diharapkan, setelah normalisasi nanti kekuatiran warga dapat hilang dan tercipta rasa nyaman.

Fraksi Demokrat

Menyetujui P-APBD TA 2023, Fraksi Partai Demokrat menyampaikan sejumlah catatan dan saran. Pemko Medan didesak untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat secara mudah dan cepat. Baik dari urusan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, perizinan, serta pelayanan publik lainnya.

“Kami juga mendorong agar melalui P-APBD ini, Pemko Medan melakukan program-program yang konkret dalam mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan serta punya cara untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kota Medan,” ungkap Parlin.

Hal ini perlu sampaikan karena melihat anggaran yang dikucurkan untuk proyek-proyek dikerjakan dengan biaya ratusan milIar, namun belum ada program yang benar-benar menyentuh serta juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Kami mencatat masih banyak warga yang rumahnya tidak layak huni serta masih ada anak-anak yang masih mengalami stunting. Sehingga tidak relevan rasanya anggaran yang begitu besar namun tidak mampu mensejahterakan masyarakat. Oleh karenanya diharapakan P-APBD TA 2023 ini dapat menyelesaikan permasalahan yang ada,” jelasnya.

Parlin juga menilai Pemko Medan dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang belum maksimal, masih banyak warga mengeluhkan kondisi pelayanan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dalam pelayanan kesehatan.

 

Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

 

Banyak warga yang kecewa dengan pihak rumah sakit yang tidak menerima pasien dengan alasan tidak ada kamar sehingga banyak warga yang kebingungan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan.

Untuk itu, Fraksi Demokrat berharap kepada seluruh organisasi perangkat daerah Pemko Medan untuk benar-benar melaksanakan program yang sudah disepakati bersama di P-APBD ini, kemudian dilaksanakan agar jangan sampai serapan rendah mengakibatkan tidak terjadi silpa yang cukup besar.

Selanjutnya, Fraksi Demokrat juga meminta agar Pemko Medan dapat memberikan solusi yang konkret terhadap permasalahan gelandangan, pengemis serta orang dengan gangguan jiwa yang semakin marak dikota medan saat ini. Dinas Sosial agara melakukan langkah-langkah kongkret terhadap masalah ini yang kalau dibiarkan akan memberikan dampak buruk dan akan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Fraksi Demokrat juga juga mendorong Dinas Koperasi mampu UKM memberdayakan UMKM yang ada di Kota Medan. Begitu juga terkait keluhan pelaku UMKM soal sulitnya pengurusan izin.

“Fraksi Partai Demokrat mendorong pemerintah membantu para pelaku UMKM untuk bisa berusaha kembali bukan malah mempersulit. Diharapkan Dinas Koperasi dan UKM menjadi rumahnya UMKM di Kota Medan, dalam membantu untuk bisa bersaing di tengah-tengah derasnya persaingan dengan produk-produk luar,” lanjutnya,

Fraksi Demokrat juga mendorong wali kota untuk segera memperbaiki tata kelola perusahaan umum daerah (perumda) Kota Medan, agar mampu bersaing dan mampu berkontribusi untuk Kota Medan.

Fraksi Golkar

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pandangan fraksi yang dibacakan Mulia Asri Rambe, menilai Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, karena dirasakan adanya perkembangan yang tidak sesuai KUA-PPAS Proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan biaya yang semula ditetapkan dalam KUA-PPAS.

“P-ABD secara substansial, diharapkan dapat mengoreksi dan memastikan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2023 nantinya, dilaksanakan secara berdaya guna, berhasil guna. Juga berguna untuk merumuskan arah dan kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang, sehingga diharapkan akan mampu memberikan umpan balik untuk menangani berbagai masalah pemerintahan dan pembangunan Kota Medan secara sistematis dan berkesinambungan,” jelasnya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Walikota Medan atas kemajuan pengembangan kawasan kota lama di Kesawan Kecamatan Medan Barat. Termasuk bangunan tua Warenhuis, bangunan peninggalan Belanda yang puluhan tahun terlantar, dan sudah ada tanda-tanda akan dipugar.

“Konon kabarnya, bangunan Warenhuis merupakan super market pertama di jamannya yang didirikan pada 1 April tahun 1905 oleh Wali Kota bernama Baren Heak. Semoga bangunan cagar budaya yang merupakan aset heritage Kota Medan ini menjadi salah satu daya tarik pariwisata berkunjung ke Kota Medan. Dan dengan demikian, akan dicatatkan dalam sejarah bahwa Wali Kota Medan Muhammad Boby Afif Nasution menjadi wali kota yang berhasil merenovasi kembali gedung bersejarah ini,” ujarnya.

Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).
Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan P.APBD, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2023, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Selasa (19/09/2023).

Fraksi Gabungan HPP

Sementara itu, anggota DPRD Kota Medan Hendra DS saat membacakan pendapat Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan, mendesak Pemko Medan diminta melakukan penanganan banjir dilakukan secara massif dan berkelanjutan. Bukan hanya perbaikan dan pembangunan drainase, pengerukan dan normalisasi daerah aliran sungai.

“Sebaik apapun bangunan drainese, kalau masih tetap dipenuhi sampah, dipastikan aliran air akan terhambat. Bila debit air dalam jumlah besar mengalir ke drainase air akan meluap ke permukaan,” ujarnya.

Hendra mendorong pemko untuk membangun kesadaran masyarakat Kota medan, agar tidak membuang sampah sembarangan, tidak menjadikan aliran drainase dan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.

“Tegakkan aturan tentang persampahan dan aturan terkait lainnya sehingga menimbulkan efek jera. Penanganan terhadap kerukan tanah pembangunan drainase dan parit juga sangat penting diperhatikan. Dari laporan yang kami terima, tanah hasil korekan drainase dan parit terlalu lama diangkat, sehingga meresahkan serta mengganggu aktifitas warga. Selain itu, korekan tanah jika tidak cepat ditangani membuat lingkungan kotor dan sejumlah dampak lainnya,” kata Hendra.

Pemko Medan harus melakukan pengawasan dan penindakan kepada kontraktor agar kerukan tanah pembangunan drainase segera diangkat dari lokasi pembangunannya.

Fraksi Gabungan HPP menyoroti kemacetan di Kota Medan yang terus terjadi dan meningkat. Pihaknya menilai perlunya pembaharuan manajemen jalan raya dan inovasi di bidang lalu lintas berbasis teknologi.

“Jika tahun-tahun sebelumnya, kemacetan arus lalu lintas terjadi pada jam-jam sibuk, saat ini hampir sebagian besar waktu, jalanan Kota Medan macet. Di satu sisi kemacetan arus lalu lintas disebabkan tidak seimbangnya daya tampung jalan dengan jumlah kendaraan. Sarana rambu-rambu lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik, dan termasuk tingkat kesadaran dalam berkendaran di jalan raya serta tingkat pengetahuan rakyat terkait fungsi-fungsi rambu lalu lintas, menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas. Apalagi dihubungkan dengan Kota Medan yang sudah kehabisan lahan untuk membangun ruas jalan baru,” ujarnya.

 

Wali Kota Medan M Bobby Nasution menyampaikan sambutan.
Wali Kota Medan M Bobby Nasution menyampaikan sambutan.

 

Sambutan Wali Kota
Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution dalam sambutannya, menyampaikan, APBD Perubahan tahun 2023 harus tetap menjadi instrumen yang efektif bahkan kreatif guna mewujudkan berbagai sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan kota yang sudah ditetapkan bersama.
Di samping itu, melalui dukungan APBD yang kuat dan efektif, berbagai langkah dan strategi pembangunan kota yang diselenggarakan diharapkan juga dapat tetap efektif tidak hanya sebagai stimulus perekonomian kota. Mendukung pelaksanaan program-program subsidi yang berbasis kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan termasuk program-program yang ditujukan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, stunting dan lain-lain secara optimal.

“Kerangka APBD yang ditetapkan adalah instrumen yang menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan bangkitnya ekonomi kota sehingga dapat dikembalikan jauh lebih baik dari kondisi sebelum terjadinya pandemi. Di sisi lain, APBD kota ini juga diharapkan dapat menjadi kerangka anggaran yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata sekaligus menjaga stabilitas ekonomi seperti halnya pengendalian inflasi, terjangkaunya harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta tumbuh dan berkembangnya UMKM sebagai basis paling besar ekonomi kota,” kata Bobby.

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan pengesahaan Ranperda menjadi Perda.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE menandatangani persetujuan pengesahaan Ranperda menjadi Perda.

Bobby Nasution meyakini, kondisi fiskal baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah yang telah disepakati bersama dalam Perubahan APBD 2023 adalah keputusan dan kesepakatan yang benar bahkan cukup penting dan strategis sehingga APBD tersebut menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan.

“Sebagai wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif maka disepakati struktur APBD Perubahan 2023 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp7,29 triliun lebih, belanja daerah sebesar Rp7,84 triliun lebih serta pembiayaan netto sebesar Rp548,54 miliar lebih,” katanya.

Wali Kota Medan M Bobby Nasution menandatangani persetujuan pengesahaan Ranperda menjadi Perda.
Wali Kota Medan M Bobby Nasution menandatangani persetujuan pengesahaan Ranperda menjadi Perda.

Ia pun mengajak DPRD untuk dapat menjaga APBD sebagai instrumen kebijakan yang cukup penting dan strategis guna melindungi masyarakat dan perekonomian kota.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan DPRD secara berkelanjutan atas kebijakan ekonomi dan keuangan kota yang diselenggarakan sehingga kita mengamati saat ini Kota Medan menjadi lebih tangguh dan tumbuh berkembang menjadi Kota yang berkah, maju dan kondusif,” tutupnya.

Usai Ketua penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan yang menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD Kota Medan 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda P-APBD Kota Medan Tahun anggaran 2023, dilanjutkan pembacaan konsep keputusan dan persetujuan DPRD Medan oleh Kabag persidangan DPRD Medan Andres Willy Simanjuntak.

 

Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak membacakan rancangan persetujuan bersama.
Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak membacakan rancangan persetujuan bersama.

 

Yang kemudian diakhiri Rapat dengan penandatangani persetujuan pengesahan Ranperda menjadi Perda oleh Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan. Dan penyerahan berkas Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE kepada Wali Kota Medan M Bobby Nasution. (tha/red)