MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan Ranperda DPRD Kota Medan tentang perubahan ke dua atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib di gedung dewan, Selasa (5/9/2023). Rapat paripurna tersebut sekaligus penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang dihadiri para anggota DPRD Medan. Juga hadir Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, Kabag Umum Emil staf Pansus Mei Gina Sari Lubis serta para staf lainnya.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan terlebih dahulu dilakukan pembacaan laporan Pansus oleh Ketua Pansus asal politisi Gerindra Dedy Akhsyari Nasution ST. Dalam laporannya, Dedy Akhsyari memaparkan, penyusunan tata tertib (Tatib) provinsi, kabupaten dan kota ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Hal diatas merupakan pedoman bagi DPRD dalam penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib, yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Selanjutnyaa memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dikatakan, peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, telah dilakukan perubahan yang dibahas oleh panitia khusus. (sus)