News

Dua Dari 6 Pelaku Sindikat Curanmor Diamankan Polsek Sunggal

46
×

Dua Dari 6 Pelaku Sindikat Curanmor Diamankan Polsek Sunggal

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal, kembali meringkus diduga sindikat pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Dari 6 pelaku itu, pihak kepolisian terpaksa menembak kaki seorang pelaku utama serta penadah barang curian.

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi AKBP Taryono Raharjo, Kabag OPS Kompol Pardamean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba serta Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Kapolrestabes, pengungkapan itu berkat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/ B/2117/ XII/ 2024/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 9 Desember 2024 dengan pelapor Faisal Sitorus (33) warga Jalan Eka Surya Kecamatan Medan Johor.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Bersama Satlantas Polres Langkat Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Persiapan Stabat

Selain itu, korban lainnya adalah Istika Nur (35) penduduk Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang dengan LP Nomor: LP/ B/ 75/ 2025/ SPKT Polsek Sunggal Tanggal 13 Januari 2025.

Menurut Kapolrestabes, para pelaku adalah DP (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, BR (16) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, RR (15) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, RF (18) warga Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.

BACA JUGA :  Pesawat Jatuh di Serpong Tangerang, 3 Korban Tewas

Selain itu, polisi juga membekuk FA (21) warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal serta SHP (40) penduduk Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru selaku penadah dan keduanya ditembak polisi.

Para pelaku, beber Kapolrestabes beraksi di kawasan Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Beberapa orang pelaku, kata Gidion, ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal dari kawasan Jalan Lintas Sidikalang Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tepatnya di salah satu warung nasi dengan tujuan kabur ke kawasan Kabupaten Samosir.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut, KPK Bakal Panggil Bobby Nasution

“Dua dari 6 pelaku, kita beri tindakan tegas terukur termasuk seorang penadah sepeda motor curian tersebut. Hal ini untuk efek jera para pelaku,” tegas Gidion.

Selain pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 2 unit Honda Vario, 1 Yamaha King, Kunci T, Handphone, dan pakaian pelaku.

“Para pelaku, dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkas Gidion. (HS)