News

Dua Kurir Sabu 15 Kg Jaringan Internasional  Dituntut Hukuman Mati

×

Dua Kurir Sabu 15 Kg Jaringan Internasional  Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

 

 

MEDAN-Musa Ardian alias Musa warga Jalan Melati Desa Tanjung Penyembal Sungai Sembilan Kota Dumai Propinsi Riau  dan Syafrizal alias Icap terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 15 kg dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Maria Tarigan yang ber sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/4/2023).

Dalam nota tuntutannya JPU, menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah  melakukan tindak pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Meminta kepada Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing, yang menangani perkara ini, agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati,”tegas JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Menurut JPU, Maria Tarigan, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan.

Usai mendengarkan tuntut JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Menyikapi tuntutan JPU, kepada Majelis Hakim Denny Lumbantobing, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa Sri Wahyuni memohon waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

“Baik sidang kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi),”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebalumnya dalam dakwaan JPU Maria Tarigan menyebutkan, kedua terdakwa, secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau.

Dikatakan JPU Maria Tarigan , penangkapan kedua terdakwa bermula pada Kamis (1/12/2022) dimana Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti 2 kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWANG.

Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh – Sumut – Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.

Aguan menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Aguan berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.

Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Aguan sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selanjutnya   petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap. (Red)