News

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

39
×

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Tenggiling Dituntut 1.5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok terdakwa perkara perdagangan sisik tenggiling 1,2 kg dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (3/10/23).

Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perdagangan sisik tenggiling seberat 1.2 kg. 

BACA JUGA :  Jasa Raharja Hadiri Undangan Korlantas Polri Membahas Kajian Laka Lantas dari Faktor Human Error dan Kajian Jalan Tol

Sebagaimana, dikatakan Asep, dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Unsang (UU) RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi,” ucapnya Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA :  Raih Peringkat I Se-Indonesia, Datun Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp 5,7 Triliun 

Selanjutnya, Jaksa Asep pun membacakan poin tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya di ruang sidang Cakra 6.

BACA JUGA :  Polres Samosir Lakukan Pengawalan Ketat Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Samosir

JPU Asep pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa. Kata Asep, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi tumbuhan ataupun satwa yang dilindungi. 

“Sementara, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya. (Red)