• Beranda
  • Indeks
  • Redaksi
Selasa, November 28, 2023
  • Login
SumatraToday
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
SumatraToday
No Result
View All Result
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

by redaksi2
1 Februari 2023
in News
0 0
Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

SUMATRATODAY.COM, SUMATRATODAY.COM, MEDAN –Nurmahani Lubis alias Inur seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Jalan Panglima Denai Gang Seser Kelurahan Amplas Kecamatan  di Medan Amplas, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0.4 gram divonis selama 6 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Lucas Sahabat yang menghadirkan terdakwa secara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

RelatedPosts

Sosialisasi Digital Parenting, Aswan Jaya: Baik Buruknya Teknologi Tergantung Pemanfaatan

LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

“Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa Nurmahani Lubis alias Inur selama 6 tahun penjara,”beber Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain pinada hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdawa tidak mendukung terhadap program dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut majelis hakim.

Dikatakan majelis hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara subsidaer 3.bulan penjara.

Usai membacakan putusan itu,, majelis hakim, memeberi waktu 7 hari, baik kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sekap menerima atau melakukan banding.

Menyekapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.

“Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini berawal pada Senin (24/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, dimana terdakwa menemui orang yang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp.1.160.000. 

Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Namun, sekira pukul 19:00 Wib,sabu telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus  plastik klip bening yang seluruhnya seberat 0,4 gram yangsimpan di dalam saku terdakwa.

Dari dakwaan JPU juga diketahui penangkapan terdakwa dilakukan oleh saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut 

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa menjual barang di Jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas Kota Medan

Menindaklanjuti informasi tersebut polisi langsung melakukan under cover buy dengan cara menemui terdakwa untuk membeli narkoba jenis sabu paketan Rp100 ribun

Saat bertemu dengan terdakwa polisi tidak membuang waktu dan langsung menangkap terdakwa tepat di pinggir jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi langsung memboyong terdakwa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut;”pungkas JPU.(esa)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara
News

Sosialisasi Digital Parenting, Aswan Jaya: Baik Buruknya Teknologi Tergantung Pemanfaatan

28 November 2023
LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR
METRO

LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

28 November 2023
Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara
News

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023
Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara
News

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023
Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara
METRO

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Diboyong Ke Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023
Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara
METRO

Tanam 2 Pohon Ganja, Warga Sutomo Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat

17 November 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

Sosialisasi Digital Parenting, Aswan Jaya: Baik Buruknya Teknologi Tergantung Pemanfaatan

28 November 2023
LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

LPN Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Komit Wujudkan Anti HALINAR

28 November 2023
Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Ajak Warga Aktif di Kegiatan Keolahragaan

27 November 2023
Ihwan Ritonga

Ihwan Ritonga Pimpin TKD Prabowo-Gibran Kota Medan, Targetkan 65% Suara

25 November 2023
Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

Apresiasi Pasar Murah, Meryl Saragih Harap Pemerintah Mampu Wujudkan Sumut Swasembada Pangan

24 November 2023
DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak: Penuhi Hak-hak dan Tekan Angka Kekerasan Anak

DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak: Penuhi Hak-hak dan Tekan Angka Kekerasan Anak

22 November 2023
SumatraToday

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Navigate Site

  • Beranda
  • Indeks
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video

© 2022 SUMATRATODAY.COM - Kabar Baik, Kabar Bijak.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist