News – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara, berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian alat berat jenis Backhoe Loader.
Ke empat pelaku yakni, VAB (39) warga Jalan Tarutung No. 44, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kodya Sibolga, DS (53) warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput, BS (27) warga Hutanamora, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan APS (49) warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W Baringbing, kepada wartawan Selasa (27/2/2024), menjelaskan Penangkapan ke 4 orang tersangka ini dilakukan, atas laporan pengaduan korban JPM (40) warga Jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di Polres Taput, tanggal 15 Januari 2024.
Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu tersangka VAB, pada Sabtu 24 Februari 2024 dari tempat persembunyianya di daerah Selambo, Medan.
Setelah VAB diperiksa lalu berkembang keterangan dan mengakui bahwa ketiga tersangka lain turut serta melakukan pencurian tersebut. Pada Senin 26 Februari 2024, ketiga tersangka lain berhasil diciduk dari kediamannya.
Dalam laporanya, pada tanggal 23 November 2023, JPM menitipkan satu unit alat berat jenis Bakchoe Loader miliknya dalam keadaan rusak di sebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung.
Pada tanggal 12 Januari 2024, JPM kembali ke gudang tersebut hendak memperbaiki alat berat tersebut. Setelah tiba di gudang ternyata Bakchoe Loader yang dititip tersebut sudah hilang dengan keadaan gudang terbuka.
JPM sempat mencari-cari informasi atas hilangnya barang tersebut, namun tidak nendapat informasi sehingga melapor ke polres Taput. Setelah di lakukan penyelidikan lalu identitas para pelaku terindetifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
Dalam keteranganya, para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut di curi pada hari Kamis 11 Januari 2024, pukul 01.00 WIB dini hari.
Alat berat tersebut diangkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.
“Alat berat hasil curian itu dijual dengan harga Rp 5 ribu per kilogram. Sehingga totalnya Rp 36 juta dan uangnya di bagi-bagi para tersangka,” ujar Aiptu W Baringbing.
Keempat pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di unit reskrim untuk pengembangan. (Red)