Kategori: NewsPolitik

F-PKS Berharap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Berdampak Positif

MEDAN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pelaku usaha, yang diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan investasi, peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja baru bagi warga Kota Medan.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di ruang rapat Paripurna, Senin (11/09/2023).
“Tujuan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah antara lain adalah untuk lebih meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah, ” katanya.
Terkait dengan Ranperda ini, Fraksi PKS mempertanyakan sejumlah hal diantaranya Terkait capaian penanaman modal, jumlah investor dalam dan luar negeri, serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.
”Fraksi PKS mempertanyakan capaian penanaman modal yang ada di Kota Medan tiga tahun sebelumnya. Berapa jumlah investor dalam dan luar negeri yang sedang melakukan usaha di Kota Medan. Dan bagaimana pengaruh penanaman modal tersebut terhadap angka pengangguran, peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan. Mohon penjelasannya, ” tanya Dhiyaul.
Dhiyaul mengatakan, dalam naskah akademik disebutkan bahwa Pemberian Insentif dan/atau kemudahan penanaman modal memiliki dampak langsung pada pembebanan keuangan daerah dan dapat berkurangnya pendapatan daerah.
“Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana rancangan strategi Pemerintah Kota Medan dalam mengatasi hal diatas, agar investasi yang ada dapat menambah pendapatan daerah. Mohon penjelasannya, ” katanya.
Dhiyaul juga mengatakan, Pada Pasal 5 ayat 2 point e Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal disebutkan bahwa pemberian kemudahan dapat berbentuk penyederhanaan dan percepatan pemberian Perizinan melalui PTSP. (red)

Terkini

Dugaan Korupsi & Jual Beli Menguat, JAGA MARWAH: Banyak Pejabat Bermasalah Dilantik di Kepemimpinan Rico Waas

MEDAN – Di tengah euforia masyarakat menyambut keberhasilan Spanyol menjuarai Piala Dunia 2026, perhatian publik…

20 Juli 2026

Rizki Lubis: Perda Pengelolaan Persampahan Harus Jadi Gerakan Bersama untuk Cegah Banjir di Medan

MEDAN – Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan diharapkan tidak…

19 Juli 2026

Tak Hanya Bahas Sampah, Zulkarnaen Dengarkan Curhat Warga Soal Jalan, Drainase dan Lampu Jalan

MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan dinilai tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan…

19 Juli 2026

Sosper Perda Persampahan, Zulkarnaen Minta OPD Bergerak Cepat Tangani Keluhan Warga

MEDAN – Persoalan sampah di Kota Medan dinilai tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan…

18 Juli 2026

Zulkarnaen Jagokan Argentina Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi Jadi Alasan Utama

MEDAN – Euforia Piala Dunia 2026 mulai terasa di berbagai kalangan. Bukan hanya para pencinta sepak…

18 Juli 2026

Jasa Raharja Gelar MUKL di PO Bintang Utara, Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan Melalui Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi

MEDAN – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan transportasi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,…

18 Juli 2026