News

Fraksi Demokrat Sambut Baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

19
×

Fraksi Demokrat Sambut Baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan sambut baik Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu dikatakan Juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Parlaungan Sipahutar,SH,MH pada Paripurna Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung, Selasa (4/7/2023) di Gedung DPRD Medan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution.

“Saudara Wali Kota memberikan gambaran kepada kita semua, sejak terbitnya peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang Cipta kerja yang menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.

BACA JUGA :  Ihwan Ritonga Jemput Aspirasi Warga Saat Reses, soal UHC hingga Infrastruktur Kembali Ditanya

Dari Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Medan yang terdiri dari 7 Bab dan 42 pasal dibahas bersama.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan setelah membaca menelaah isi dari Ranperda Persetujuan bangunan gedung yang diajukan oleh pemerintah Kota Medan tersebut beserta naskah akademiknya, ada beberapa hal yang menurut hemat perlu menjadi perhatian bersama.

Kemudian Fraksi Demokrat juga mempertanyakan masa peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung akan mengalami beberapa kendala akibat penyesuaian dari izin mendirikan bangunan yang tadinya secara manual menjadi persetujuan bangunan gedung yang secara online, sehingga akan sangat berpengaruh terhadap retribusi yang diperoleh.

BACA JUGA :  PT Medan Kuatkan Hukuman Seumur Hidup Kurir Sabu 11 Kg

Di Tahun 2022, retribusi IMB yang ditetapkan. Apalagi dengan adanya perubahan ini sudah pasti akan berpengaruh dengan perolehan retribusi tersebut.

Kemudian, jelasnya, Fraksi Demokrat juga sangat konsern terhadap ketersediaan ruang terbuka Hijau yang semakin terbatas di Kota Medan di setiap tahunnya.

Apalagi pertumbuhan bangunan gedung yang cukup tinggi yang akan menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem Kota Medan, Ketersediaan udara bersih dan juga sangat berpengaruh terhadap estetika.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Medan Serahkan Berkas 50 Bacaleg ke KPU, Hasyim Optimis 14 Kursi

Oleh karenanya kewajiban Private/Badan dalam penyediaan ruang terbuka hijau seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota Medan kedepannya.

“Hal ini perlu kami sampaikan karena banyak bangunan ruko yang tidak menyediakan ruang terbuka hijau. Harapan kami, Kota Medan kedepannya menjadi kota modern yang berwawasan lingkungan,” jelasnya. (red)