MEDAN – Massa Gerakan Rakyat Antidiskriminasi (Garansi) Sumatera Utara menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, Kamis (20/7/2023).
Mereka mendesak Kejatisu segera melimpahkan ke pengadilan kasus dugaan korupsi 4 pejabat BTN yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum berorasi, massa mahasiswa dan aktivis antikorupsi itu terlebih dahulu menggelar doa untuk para insan Adhyaksa. Mereka mendoakan agar para jaksa di Kejatisu diberi kesehatan dan kekuatan dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan.
Namun, jika para jaksa tidak tegak lurus dalam menegakkan hukum, massa mendoakan agar Tuhan Yang Maha Kuasa melaknatnya sampai tujuh turunan.
“Karena itulah, demi penegakan hukum massa Garansi mendesak Kejatisu segera menahan dan melimpahkan kasus 4 pejabat BTN tersangka korupsi bermodus kredit macet sebesar Rp 39,5 miliar itu ke pengadilan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garansi Sumut, Sukri Soleh Sitorus.
Doa massa Garansi itu sungguh menyentuh hati. Doa yang disampaikan di hadapan para jaksa tersebut, berisi dukungan dan kutukan.
“Kami bermohon pada-Mu Ya Allah, berilah kekuatan, berilah kesehatan, kepada jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar mereka bisa menegakkan hukum tegak lurus berkeadilan di Sumatera Utara. Ya Allah, jika mereka melakukan tebang pilih dan pilih kasih dalam penegakan hukum atau melakukan persekongkolan jahat, laknat mereka ya Allah sampai tujuh turunan,” doa Sukri, diamini massa aksi.
Usai berdoa, massa Garansi pun berorasi. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kejatisu segera melakukan penahanan terhadap 4 pejabat BTN tersangka korupsi berbalut kredit macet itu, agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Apalagi, salah seorang tersangka, Mujianto yang sudah divonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dilaporkan telah melarikan diri.
Sementara itu, bagian Penkum Kejatisu, Elisabeth, yang menemui perwakilan aksi, mengatakan kasus dugaan korupsi di BTN Cabang Medan pasti akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah proses tahap pemberkasan. Bersabar saja karena tim masih mengumpulkan bukti-bukti, karena ini korupsi yang sudah ada 3 tersangka yang sudah putus. Jadi, terkait korupsi yang ada unsur ada plat merahnya harus berhati-hati dalam tahap proses pemberkasannya. Jadi adek-adek sabar saja, pasti akan dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Elisabeth kepada massa.
Masa aksi sempat berdebat dengan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penyebab belum ditahannya keempat tersangka. Padahal 3 tersangka lainnya di luar BTN, sudsh divonis.
“Siapa yang menggaransi 4 orang oknum pejabat BTN Cabang Medan ini tidak melarikan dari atau menghilangkan barang bukti?,” ucap salah seorang peserta aksi.
Massa bersikeras agar tersangka 4 oknum pejabat BTN Cabang Medan segera dilakukan penahanan.
“Kejaksaan digaji negara untuk menegakkan hukum. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Segera berikan kepastian hukum! Boleh dong publik curiga dengan Kejaksaan? Jangan hilangkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut,” ucap Sukri Sitorus.
Kesekiankalinya, ia mendesak Kejatisu segera menahan 4 tersangka oknum pejabat BTN Cabang Medan. Dan berharap penahanan itu akan menjadi kado untuk rakyat Sumatera Utara di usia 63 tahun Adhyaksa.
Usai dari Kejatisu, massa Garansi bergerak ke Kantor BTN Jalan Pemuda Medan. Mereka meminta pimpinan BTN Medan untuk tidak lagi terjerat dalam kasus yang sama.
“Kami tegaskan kepada BTN Cabang Medan, ke depan jangan ada lagi oknum-oknum pejabat BTN melakukan korupsi, segera evaluasi internal pejabat BTN Cabang Medan. Sewajibnya BTN Cabang Medan merealisasikan sebagai mana program menteri BUMN Erick Thohir ‘bersih-bersih’ BUMN,” ucap Sukri Sitorus, yang diterima Kepala Bank BTN Cabang Medan, Charly Tambunan. (Red)