News

Gerak Cepat Jasa Raharja Pematang Siantar Serahkan Santunan Korban Laka di Kabupaten Simalungun

21
×

Gerak Cepat Jasa Raharja Pematang Siantar Serahkan Santunan Korban Laka di Kabupaten Simalungun

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – Jasa Raharja Pematang Siantar bertindak cepat dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Simalungun, Senin (17/02/2025).

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 15 Februari 2025 di Jalan Umum km 4-5, Jrsn Simpang Indomaret Margomulyo-Bandar Siantar, tepatnya di Huta IV Nagori Pamatang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA :  Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

Kecelakaan itu melibatkan satu unit mobil truk cold diesel yang bertabrakan dengan satu unit sepeda dayung. Korban, yang diketahui beralamat di Huta IV Dusun Pamatang Gajing, Nagori Pamatang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

Berkat tanggapnya pihak Jasa Raharja, santunan segera diserahkan kepada keluarga korban. Hal ini sesuai dengan prosedur yang ada untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanat undang-undang.

BACA JUGA :  Ternyata Bobby Nasution Lebih Dulu Kirim Pemuda Ikut Pembinaan TNI, Sudah Ada yang Jadi Tentara

Jasa Raharja Pematang Siantar melalui Mobile Service Tk I Bapak Noveda menyampaikan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya.

Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban dalam menghadapi situasi yang sulit akibat kecelakaan tersebut. Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Red)