Kategori: News

Grebek Rumah Kontrakan di Berastagi, Polres Karo Temukan 1,02 Gram Sabu

KARO Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis sabu di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (6/8/2024) malam.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun menyampaikan bahwa penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah MN (52), seorang supir yang berdomisili di Desa Lau Gumba. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,02 gram.

selain itu, ada dua bal plastik klip warna merah dan satu unit timbangan elektrik warna silver serta sekop yang terbuat dari potongan kayu dan bekas pipet minuman gelas.

“Jadi narkotika shabu kami temukan di dalam satu kotak rokok merk Magnum Hitam sebagai pembungkus dari dalam satu baju kemeja lengan pendek berwarna merah dan beberapa barang bukti terkait lain dari dalam rumah kontrakan” ujar AKP Harjuna Bangun.

Dilanjutkan Harjuna, penangkapan ini bermula ketika petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama Personil Polsek Berastagi melakukan pengintaian di Simpang Desa Lau Gumba. Target penangkapan ini yakni MN, yang saat itu berdiri di pinggir jalan langsung diamankan.

Penggeledahan dilanjutkan ke rumah kontrakan MN, di mana petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika tersebut.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan jaringan untuk membongkar sindikat narkotika di wilayah ini,” lanjut AKP Harjuna Bangun.

Terhadap tersangka MN, dijelaskan Harjuna, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Terkait pengungkapan ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kami dapat melakukan tindakan cepat dan tepat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” tutup Kapolres. (TK-1)

Terkini

14 Tempat Wisata di Samosir Paling Indah, Surga Tersembunyi di Tengah Danau Toba

SAMOSIR – Jelang liburan panjang akhir pertengahan tahun, mungkin sudah banyak yang mempersiapkan rencana berwisata…

23 Mei 2026

Viral Video TKW Taiwan 3 Vs 1, Link Aslinya Akhirnya Ketemu!

JAKARTA - Media sosial kembali panas setelah video bertajuk “TKW Taiwan 3 Vs 1” mendadak…

23 Mei 2026

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

JAKARTA – PT Jasa Raharja menerima penghargaan dari KepolisianNegara Republik Indonesia atas partisipasi aktif dan…

23 Mei 2026

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri Tahun 2026 sebagai…

23 Mei 2026

Bupati Deli Serdang Lepas Empat Atlet Renang di Ajang Internasional Milo-KL Klasik Invitational 2026 Malaysia

DELI SERDANG – Empat atlet renang muda asal Kabupaten Deli Serdang siap mengharumkan nama daerah…

23 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Pembukaan MUPEL XXIII Permata GBKP di Sibolangit

DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menegaskan bahwa pemuda merupakan kekuatan…

23 Mei 2026