News

Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Jambret  5,6 Tahun Penjara 

19
×

Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Jambret  5,6 Tahun Penjara 

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Rio Mucharic Setiawan alias Temon terdakwa perkara penjambretan tas  dua wanita yang mengederai sepeda di kawasan Medan Area pada  November 2022 lalu divonis 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/4/23).

“Menghukun terdakwa Rio Mucharic Setiawan dengan hukuman pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Denny Pangabean. 

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pasang Stiker Peringatan Blind Spot, Upaya Pencegahan Kecelakaan di Kawasan Industri Medan

Majelis hakim sepedapat dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dari Kejari Medan yang menerapkan Pasal 365 ayat (2) Ke-2. 

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat dan menimbulkan cacat pada korban. 

“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa dan NPU (dalam lidik) melakukan aksinya menarik tas yang sandang oleh korban A dan putri CA di Jalan Duyung, Medan pada Oktober 2022.

BACA JUGA :  Jaga Kondusifitas UINSU Pasca Diserang Sekelompok Orang, Rektor Berlakukan Kuliah Daring

Akibat dari itu , korban terjatuh dari sepeda motor. Korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. Berselang beberapa hari, Satreskrim Polrestabes Medan membekuk Rio di Jalan Pramuka, Tebing Tinggi.(esa)