MEDAN – Anggota DPRD Medan yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan Hendra DS menganjurkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan untuk membuka kotak pengaduan terkait pelayanan kesehatan gratis lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Sebab, disinyalir masih ada Rumah Sakit (RS) di Medan yang menolak pasien gratis.
“Sangat kita sayangkan masih ada RS yang menolak pasien peserta UHC. Pada hal warga itu bukan gratis berobat di RS, karena biayanya ditanggung Pemko Medan,” ujar Hendra DS, Minggu, (10/9/2023) di Medan.
Untuk itu sebut Hendra, Dinkes Medan supaya membuat kotak saran pengaduan di seluruh Puskesmas atau buat Call Centre menampung aspirasi atau keluhan warga terkait kesehatan.
Dijelaskan Hendra, untuk tahun 2023 ini saja, Pemko Medan menggelontarkan anggaran untuk program UHC sekitar Rp 231 Miliar. “Itu untuk biaya berobat warga Medan prasejahterah yang ditanggung Pemko Medan, jadi bukan gratis,” terang Hendra.
Maka itu kata Hendra, kalau masih saja ada Rumah Sakit yang menolak atau melayani warga pasien UHC dengan diskriminasi maka perlu dilakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas itu cukup beralasan dan didukung regulasi yang ada. Dimana, pada Pasal 87 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sitem Kesehatan Dinkes diatur agar Pemko Medan berhak melakukan tindakan tegas yakni penutupan RS.
Sebegaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 menguraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan. (red)