MEDAN – Mengingat pentingnya pembentukan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, Wakil Ketua DPRD Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, terus gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Seperti tampak pada Minggu (28/4/2024), Ihwan Ritonga kembali melaksanakan sosialisasi perda tersebut di Jl Menteng VII Komplek Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2022 untuk memberikan kepastian penyelenggaraan, serta pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas olahraga di Kota Medan. Yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang aktif, sehat dan berprestasi di bidang olahraga,” jelas Ihwan Ritonga saat memulai kegiatan.
Dikatakannya, melalui perda tersebut diharapkan akan terbentuk kepribadian yang sehat, kreatif dan mandiri.
“Secara jelas sudah disebut dalam Perda Keolahragaan ini, tujuan lain dari penyelenggaraan keolahragaan adalah untuk meningkatkan kesehatan, nilai-nilai moral dan juga untuk mempererat persaudaraan, memperkokoh ketahanan daerah,” lanjut Ketua DPC Gerindra Medan ini.
Begitupun, dalam upaya mencapai tujuan perda tersebut, Ihwan mengatakan pemerintah juga berkewajiban melakukan pembinaan olahraga bagi warga Kota Medan. Juga memberikan dukungan dan pelayanan agar terselenggaranya kegiatan olahraga.
Lanjutnya, dalam perda tersebut juga sudah memuat kewajiban lain pemerintah daerah, yakni harus aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan keolahragaan.
“Mari aktif dalam berbagai kegiatan olahraga dan memelihara prasarana yang ada. Fasilitas dan prasarana yang sudah disiapkan pemerintah, harus kita rawat baik-baik demi kepentingan kita semua,” pesan Ihwan Ritonga di akhir kegiatan. (Red)