MEDAN – Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
“Penetapan kembali pengaturan itu dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Rabu (13/12/2023).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Menurut Dwi, peraturan itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
Selain itu juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) serta Wajib Pajak
“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” paparnya.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai 30 Juni 2024.
Sementara itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.
” Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada seluruh ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Dalam upaya memastikan layanan perpajakan dapat berjalan dengan baik pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Virtual Help Desk bagi ILAP maupun Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan terkait dengan implementasi NPWP 16 digit.
Memperhatikan NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder,” katanya.
Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.
Pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I), tercatat sampai dengan 7 Desember 2023 sebanyak 1,31 juta atau 71% dari 1,85 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeritelah berstatus valid.
Kepala Kanil DJP Sumut I Arridel Mindra menyebutkan, sebanyak 1,25 juta dipadankan oleh sistem dan 0,07 juta dipadankan oleh WP.
Sehingga, terdapat 0,54 juta data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I yang belum tervalidasi.
Menyikapi hal ini, Kepala Kanwil DJP Sumut I beserta seluruh jajaran akan terus berkinerja ekstra.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Kanwil DJP Sumut I bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan kami, akan terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, memberikan pelayanan terbaik, dan menggelar layanan di luar kantor secara berkala,” pungkas Mindra. ( swisma)