News

Jasa Raharja Bersama Wakil Bupati Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Asam Jawa Labusel

×

Jasa Raharja Bersama Wakil Bupati Serahkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas di Desa Asam Jawa Labusel

Sebarkan artikel ini

LABUSEL – Kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalinsum Kampung Mangga, Desa Asam Jawa, Labuhanbatu Selatan KM 345 -346 Medan-Bagan Batu, antara satu unit pickup BK 8734 ET dengan pengendara sepeda motor BK 4874 ZAG mengakibatkan MS meninggal dunia, Minggu, (12/05/2024) Pukul 10.45 WIB.

PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran gerak cepat menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris yang sah. Jasa Raharja berkoordinasi dengan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan terkait penerbitan Laporan Polisi.

Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan menyerahkan langsung santunan dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, serta Kasatlantas Polres Labusel yang diwakili oleh AKP Tarjuki.

Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag mengucapkan terima kasih kepada Jasa Raharja dan Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan atas sikap proaktif dalam proses penyelesaian santunan.

Dalam penyerahan tersebut Padli juga menyampaikan turut berduka kepada istri dan keluarga korban.

“Semoga keluarga tabah dan sabar serta abang kami Mora Siregar Khusnul Khotimah. Semoga dana dari pemerintah melalui Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ucap Padli, Selasa (14/5/2024).

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Khairil, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Kotapinang, Septian Jonatan menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang terjadi.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. Hal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, “ jelas Septian.

“Santunan telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris yang sah. Dana santunan bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor bersama samsat,” tutup Septian. (Red)